Klarifikasi Vale Indonesia Terkait Tuduhan 20 Persen Saham Publik Dikuasai Asing

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Juni 2023 | 09:09 WIB
Klarifikasi Vale Indonesia Terkait Tuduhan 20 Persen Saham Publik Dikuasai Asing
Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, INCO diharuskan melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia," kata Bayu.

Kemudian, pada tahun 2020, PT Vale menambahkan divestasi sebesar 20 persen lagi kepada pihak Indonesia untuk memenuhi kewajiban kontrak karya.

Pemegang saham asing PT Vale (Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.) telah menyelesaikan penjualan tambahan 20 persen saham di PT Vale kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (MIND ID) sesuai dengan proporsi masing-masing.

"Menurut peraturan yang berlaku, Bursa Efek Indonesia juga dianggap sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi," tambah Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI