Resmi! Pemerintah Berikan Relaksasi Ekspor Mineral Logam

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 16:49 WIB
Resmi! Pemerintah Berikan Relaksasi Ekspor Mineral Logam
Ilustrasi tambang.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.

Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

Pada aturan itu dijelaskan bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai 31 Mei 2024.

Itu bertujuan dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.

Pada Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain:

a. telah menghasilkan produk hasil pengolahan.

b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen.

c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.

Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.

Lima badan usaha itu, yakni:

PT Freeport Indonesia (tembaga).
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga).
PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi).
PT Kapuas Prima Citra (timbal).
PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal QMCC, Sistem Pemantauan Industri Tambang Berbasis Digital

Mengenal QMCC, Sistem Pemantauan Industri Tambang Berbasis Digital

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:42 WIB

Semen Indonesia Lakukan Pemantauan Aktivitas Secara Online dan Real Time 24 Jam

Semen Indonesia Lakukan Pemantauan Aktivitas Secara Online dan Real Time 24 Jam

| Selasa, 13 Juni 2023 | 11:24 WIB

Emiten Tambang Batu Bara DOID Kantongi Pendapatan Rp6,13 Triliun di Kuartal I 2023

Emiten Tambang Batu Bara DOID Kantongi Pendapatan Rp6,13 Triliun di Kuartal I 2023

Bisnis | Senin, 12 Juni 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:02 WIB

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Emas Antam Tiba-tiba Mahal Lagi, Harganya Tembus Rp 2,9 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:57 WIB

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Rupiah Kembali Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:53 WIB

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

APBN Mulai Ngos-ngosan! Anggaran Rapat Hotel dan Perjalanan Dinas PNS Mau di Hemat, MBG Gas Terus

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB

Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal

Dikuasai Asing, Pemerintah Mulai Benahi Industri Gim Lokal

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:52 WIB

Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel

Bidik Peluang ARA, IPO BSA Logistics (WBSA) Jadi Magnet Baru Investor Ritel

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:44 WIB

HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya

HIPMI Perkirakan Harga Pertamax Capai Rp 13.500, Begini Hitungannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:43 WIB

IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini

IHSG Dibuka Menghijau 1,43%, Simak Saham-saham yang Naik Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 09:17 WIB

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:57 WIB