- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak sejak Juli 2026.
- Sebanyak 96 persen pemilik saldo JHT mendapatkan insentif pajak nol persen sesuai aturan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
- Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi regulasi pajak JHT agar menciptakan keadilan bagi seluruh pensiunan di masa depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya turun tangan soal kebijakan pungut pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat dikeluhkan buruh beberapa waktu belakangan.
Menkeu Purbaya menjelaskan kalau berdasarkan aturan saat ini, saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Bahkan saldo di bawah Rp 50 juta itu masih mendominasi dengan persentase lebih dari 96 persen ketimbang mereka yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
"Yang di bawah Rp 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangi apa enggak," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).
Purbaya juga tak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi regulasi penarikan pajak JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Lebih lagi ketentuan ini sudah ada di masa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bendahara Negara menyebut kalau evaluasi ini tergantung dari pandangan Pemerintah, terutama soal kondisi ekonomi. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sedang meninjau aturan tersebut.
"I think in this economy... Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat saja hasilnya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut Purbaya hanya menginginkan kalau kebijakan pungut pajak JHT nantinya berlaku adil terhadap para pensiunan. Ia tak ingin mereka yang memiliki saldo miliaran rupiah justru malah terbantu dengan kebijakan baru tersebut.
"Dalam hal ini, in this economy-nya just (adil). Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," jelas Purbaya.
Dalam PMK 16/2020 itu, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.
Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen dengan syarat
seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.