- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, Jasa Marga Gimana Ngitungnya?
Selasa, 27 Juni 2023 | 07:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
'Capek Pak Dedi' Kata Pelajar Jawa Barat Yang Protes Wajib Jalan Kaki ke Sekolah
03 Mei 2025 | 10:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:38 WIB
Bisnis | 08:49 WIB
Bisnis | 08:27 WIB
Bisnis | 07:06 WIB
Bisnis | 07:05 WIB
Bisnis | 23:18 WIB
Bisnis | 22:41 WIB
Bisnis | 20:39 WIB