Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, Jasa Marga Gimana Ngitungnya?

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:29 WIB
Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, Jasa Marga Gimana Ngitungnya?
Viral pengemudi tol kena tarif 700 ribu lebih (Twitter/kgblgnunfaedh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.
  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI