Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 20:03 WIB
Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Gelar Webinar Bagi PMI Malaysia
Webinar dengan tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World”.(Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Malaysia merupakan salah satu negara di asia yang menjadi tujuan utama para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut data, hingga april 2023 jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 346 ribu PMI, di mana 89 ribu diantaranya ditempatkan di Malaysia.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh PMI tersebut memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya.

Sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan, kali ini badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) mengundang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ibu Roswita Nilakurnia sebagai narasumber dalam sebuah webinar dengan mengangkat tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World”.

Webinar tersebut secara resmi dibuka oleh Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin. Dirinya menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,”ungkap John.

Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,”ungkap Roswita.

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan  jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500,- setiap bulan.

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di akhir paparannya Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko PMK Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara

Menko PMK Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara

Bisnis | Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:29 WIB

36 PMI Tujuan Malaysia Diamankan di Batu Bara Sumut

36 PMI Tujuan Malaysia Diamankan di Batu Bara Sumut

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 00:45 WIB

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak secara Online, Ikuti Langkahnya!

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:25 WIB

Langkah Tegas Ditjen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO pada Calon Pekerja Migran

Langkah Tegas Ditjen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO pada Calon Pekerja Migran

| Kamis, 22 Juni 2023 | 09:18 WIB

Terus Meningkat, Kini 85 Ribu Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Dilindungi BPJAMSOSTEK

Terus Meningkat, Kini 85 Ribu Pekerja Rentan di Kabupaten Tangerang Dilindungi BPJAMSOSTEK

Bisnis | Rabu, 21 Juni 2023 | 18:41 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di Kulon Progo

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan TPPO di Kulon Progo

Jogja | Rabu, 21 Juni 2023 | 13:04 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB