Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:01 WIB
Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Peraturan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK yang berisi enam bab ini ia tetapkan sejak 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2024, Begini Rincian Detailnya

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2024, Begini Rincian Detailnya

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:00 WIB

Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 10:06 WIB

IMF Bikin Gaduh RI Soal Stop Hilirisasi, Sri Mulyani Ogah Didikte Lagi

IMF Bikin Gaduh RI Soal Stop Hilirisasi, Sri Mulyani Ogah Didikte Lagi

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:11 WIB

Terkini

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:06 WIB

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

IHSG Terbang Tinggi 1,15% Hari Ini, 370 Saham Menghijau

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:49 WIB

Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!

Wanti-wanti LPG Mau Digantikan CNG: Bahaya, Tekanannya 25 Kali Lipat!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:48 WIB

Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah

Alasan Perang Iran Bikin Harga BBM Tetap Mahal Meski Pasokan Minyak Dunia Melimpah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:48 WIB

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

RUPST Bank Jago: Laba Tumbuh 115 Persen, Tetapkan Direksi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:18 WIB

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:04 WIB

PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin

PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:02 WIB

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M

Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:59 WIB

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:47 WIB