- PT Krakatau Osaka Steel resmi menutup operasional dan melakukan PHK terhadap 200 karyawan akibat kerugian sejak tahun 2022.
- Penutupan usaha disebabkan oleh persaingan harga baja impor, kelebihan pasokan global, serta melemahnya permintaan sektor konstruksi domestik.
- Pemerintah kini sedang mengkaji strategi lebih efektif untuk melindungi industri baja nasional di luar kebijakan perlindungan yang ada.
Suara.com - Kementerian Perindustrian mengaku prihatin atas penutupan produsen baja PT Krakatau Osaka Steel (KOS) yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap ratusan karyawan.
Sebelumnya diwartakan PT KOS akan bersiap menutup seluruh kegiatan usaha pada Juni 2026. Sebelumnya pada April kemarin, perusahaan juga sudah menghentikan kegiatan produksi. Diperkirakan sekitar 200 karyawan akan di-PHK akibat kebijakan tersebut.
“Kami turut prihatin atas kondisi yang dihadapi para pekerja PT Krakatau Osaka Steel. Pemerintah memahami bahwa keputusan ini memberikan dampak sosial dan ekonomi yang tidak ringan. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
![Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan insentif otomotif memang akan semakin memberatkan beban fiskal pemerintah. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/29/32640-juru-bicara-kemenperin-febri-hendri-antoni-arief.jpg)
Keputusan penghentian produksi itu disebut telah ditetapkan sejak rapat Dewan Direksi pada 23 Januari 2026. KOS juga telah mengalami kerugian sejak 2022 seiring penurunan kinerja bisnis yang terus berlanjut.
Industri baja dalam negeri sendiri menghadapi pukulan berat akibat kombinasi kelebihan pasokan global, banjir impor baja murah dan melemahnya permintaan domestik yang terus menekan daya saing produsen lokal.
Tekanan terhadap perusahaan dinilai bukan semata persoalan internal, melainkan juga akibat derasnya persaingan global, terutama dari produsen baja Tiongkok yang memiliki keunggulan skala produksi besar dan efisiensi biaya tinggi.
“Kondisi ini menempatkan industri baja nasional pada posisi yang sulit. Di satu sisi, produsen dalam negeri berkomitmen menjaga kualitas produk, namun di sisi lain harus menghadapi tekanan harga dari produk impor yang lebih rendah. Situasi ini semakin diperberat oleh melemahnya permintaan domestik, khususnya dari sektor konstruksi,” jelas Febri.
Penurunan permintaan baja konstruksi di pasar lokal menjadi faktor penting karena selama ini sektor tersebut menjadi salah satu penyerap utama produksi baja nasional. Ketika proyek konstruksi melambat, tekanan terhadap produsen domestik semakin besar.
Febri menambahkan, kombinasi tekanan global, overcapacity baja dunia, serta impor murah membuat ruang bertahan industri nasional semakin sempit.
“Selain keterbatasan diversifikasi produk, penurunan permintaan dan tekanan impor baja murah, kondisi kelebihan pasokan di tingkat global juga turut memengaruhi daya saing perusahaan,” ungkapnya.
Sebagai respons, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan mulai dari pengendalian impor baja dan turunannya melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), penerapan SNI wajib, pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), hingga tarif bea masuk nol persen untuk bahan baku billet.
Namun, kasus KOS menjadi alarm bahwa instrumen perlindungan yang ada dinilai belum sepenuhnya cukup menopang keberlangsungan industri baja nasional di tengah perang harga global.
“Kami akan melakukan kajian secara komprehensif guna merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan industri baja dalam negeri,” pungkas Febri.