Suara.com - Kebijakan pajak natura yang mulai berlaku 1 Juli 2023 bisa membuat gaji bersih perkeja bisa berkurang. Sebab, ada pemotongan tambahan untuk barang yang ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, tidak semua pekerja yang menjadi sasaran pajak natura. Menurut dia, hanya pekerja level atas yang bisa dikenakan pajak tersebut.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Hestu melanjutkan, dalam aturan pajak natura yang tercantum dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dan hak pemanfaatanya dipegang oleh perseorangan. Tempat tinggal itu bisa berupa apartemen dan rumah tapak.
Sedangkan, yang dikecualikan dari pajak natura itu barang yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta setiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelas dia.
Artinya beleid tersbeut membedakan pajak pekerja level atas dengan menengah bawah. Karena, fasilitas kantor untuk pekerja bawah mulai dari makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan dikenakan pajak penghasilan:
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
- Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.