Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:01 WIB
Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai menetapkan ketentuan terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Peraturan ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. PMK yang berisi enam bab ini ia tetapkan sejak 27 Juni 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.

Namun demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan tanggal 27 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

baca juga

5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi
karyawan/penerimanya, sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode
Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima,
wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2023

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2024, Begini Rincian Detailnya

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2024, Begini Rincian Detailnya

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:00 WIB

Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Sah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 10:06 WIB

IMF Bikin Gaduh RI Soal Stop Hilirisasi, Sri Mulyani Ogah Didikte Lagi

IMF Bikin Gaduh RI Soal Stop Hilirisasi, Sri Mulyani Ogah Didikte Lagi

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 14:11 WIB

Terkini

Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta versi Mahfud MD

Detik-detik Listyo Sigit Dijemput Pagi Buta versi Mahfud MD

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:13 WIB

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

Jurus Rahasia SBY saat Disadap: Saya Komunikasi Pakai Caraka

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Sadar Nggak? Kamu Sedang Diperbudak Algoritma Lewat Skandal Artis

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:11 WIB

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

Kasus Sadap Prabowo, Kapolri Didesak Bersih-bersih dan Usut Tuntas 'Gerombolan' Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:10 WIB

Dokter Soroti Pasien Sirosis Kurang Diperhatikan Pemerintah, Biaya Cangkok Hati Capai Rp2 Miliar

Dokter Soroti Pasien Sirosis Kurang Diperhatikan Pemerintah, Biaya Cangkok Hati Capai Rp2 Miliar

Health | Rabu, 04 November 2026 | 11:09 WIB

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian bagi UU Perlindungan Data di Tengah Abuse of Power

Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian bagi UU Perlindungan Data di Tengah Abuse of Power

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:09 WIB

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

Listyo Tersangka Penyadapan Prabowo, SBY: Politik Kita Terlalu Liar, Saya Khawatir Rakyat Takut

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:05 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penyadapan? Simak Langkah Darurat Ini

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:01 WIB

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

Kemudi Kosong Kantor Staf Presiden Setelah Listyo Sigit Ditahan, Siapa yang Menggantikan?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

×