Rencana Divestasi Vale, Pemerintah Harus Jadi Pemegang Saham Pengendali

Achmad Fauzi

Senin, 10 Juli 2023 | 17:37 WIB
Rencana Divestasi Vale, Pemerintah Harus Jadi Pemegang Saham Pengendali
Ilustrasi Vale Indonesia (Ist)

Suara.com - Pemerintah Indonesia dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dalam Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO). Hal ini seiring dengan berakhirnya perusahaan tersebut pada tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid itu diterangkan bahwa, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.

Kekinian, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% Sampai 14%. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menyatakan, angka 14% dinilainya sebagai hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Menurut dia, eksekutif perlu memiliki rencana agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.

"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," ujarnya yang dikutip, Senin (10/7/2023).

Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited yang sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co, Ltd sebesar 15,03%.

Sisanya, dimiliki oleh investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depositary APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.

baca juga

"Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," jelas dia.

Sementara, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengusulkan, pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini.

Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. "Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Soroti Manuver Vale, Saat Nego Divestasi Saham Belum Tuntas dengan Indonesia

Netizen Soroti Manuver Vale, Saat Nego Divestasi Saham Belum Tuntas dengan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:30 WIB

DPR: Divestasi Vale Harus Mengutamakan Kepentingan NKRI

DPR: Divestasi Vale Harus Mengutamakan Kepentingan NKRI

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 10:47 WIB

Induk Vale Indonesia Jual Saham ke Asing, Begini Kata Pengamat

Induk Vale Indonesia Jual Saham ke Asing, Begini Kata Pengamat

Bisnis | Senin, 26 Juni 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×