Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Kejagung Jebloskan 2 Pejabat ESDM ke Penjara Imbas Kasus Korupsi Nikel

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2023 | 08:49 WIB
Kejagung Jebloskan 2 Pejabat ESDM ke Penjara Imbas Kasus Korupsi Nikel
Ilustrasi. Kementerian ESDM (suara.com/Adhitya Himawan)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua tersangka berinisial SM dan ETT itu, merupakan pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Dan tersangka kedua adalah EVT yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Ketut menjelaskan, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," beber Ketut.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun. 

Dengan penetapan 2 orang tersangka ini, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

"Jadi, kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka. Yang 2 tadi adalah dari Kementerian ESDM," ungkap Ketut.

Ketut melanjutkan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya menitipkan kedua tersagka tersebut untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Respons Pemeriksaan Menko Airlangga Di Kasus Minyak Goreng: Hormati Proses Hukum

Jokowi Respons Pemeriksaan Menko Airlangga Di Kasus Minyak Goreng: Hormati Proses Hukum

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 08:42 WIB

Kejagung Endus Keputusan-keputusan Airlangga Hartarto Sebagai Menko Saat Minyak Goreng Langka

Kejagung Endus Keputusan-keputusan Airlangga Hartarto Sebagai Menko Saat Minyak Goreng Langka

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 08:24 WIB

12 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Pengawal Ribut Hingga Ancam Tembak Jurnalis

12 Jam Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung, Pengawal Ribut Hingga Ancam Tembak Jurnalis

News | Selasa, 25 Juli 2023 | 06:19 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 11:37 WIB

Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed

Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak

Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 11:14 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:51 WIB

Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya

Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB

Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah

Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB

IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi

IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:17 WIB

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:15 WIB

Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja

Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 09:00 WIB

Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia

Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 08:48 WIB