Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa TikTok tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller serta berkompetisi dengan penjual lokal. Mereka menegaskan bahwa semua penjual di TikTok adalah entitas lokal yang terdaftar dan merupakan perusahaan mikro lokal yang diverifikasi melalui KTP atau paspor.
Anggini juga menyampaikan bahwa TikTok telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur tentang jual-beli online, termasuk di platform sosial commerce seperti TikTok.
Mereka percaya bahwa penjual lokal harus diberi kebebasan untuk memilih platform mana yang sesuai untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia, dan konsumen juga memiliki kebebasan memilih platform yang mereka inginkan. Perlindungan konsumen diutamakan, sehingga semua platform memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.