Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Alasan Kabasarnas Henri Alfiandi Harus Diadili Pengadilan Sipil, Bukan Militer

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 13:08 WIB
Alasan Kabasarnas Henri Alfiandi Harus Diadili Pengadilan Sipil, Bukan Militer
Penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Amnesty International, Usman Hamid mengkritisi penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan nilai mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021 hingga 2023.

Namun, terjadi polemik karena Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka Henri yang berstatus prajurit TNI aktif oleh KPK. Puspom TNI berpendapat bahwa proses hukum terhadap Henri Alfiandi seharusnya dilakukan oleh mereka, bukan oleh KPK, meskipun jabatan Kepala Basarnas adalah jabatan sipil. Akibatnya, KPK kemudian menyerahkan kasus yang melibatkan Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

Usman Hamid menyoroti situasi Henri Alfiandi yang merupakan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dan menekankan bahwa prajurit tersebut juga harus tunduk pada hukum sipil. Menurutnya, ini mencerminkan inkonsistensi kebijakan.

Dijelaskan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jabatan sipil hanya dapat diisi oleh prajurit yang telah pensiun atau mundur, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1).

Namun, Pasal 47 ayat (2) mengizinkan sejumlah jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif, termasuk beberapa kantor yang berkaitan dengan politik, keamanan negara, pertahanan, dan lembaga lainnya seperti Basarnas. Namun, di dalam lingkungan lembaga tersebut, prajurit harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Amnesty International Indonesia menyoroti vonis bebas terdakwa kasus HAM berat Paniai, Isak Sattu. (Suara.com/Arga)
Amnesty International Indonesia menyoroti vonis bebas terdakwa kasus HAM berat Paniai, Isak Sattu. (Suara.com/Arga)

Usman Hamid menekankan bahwa Basarnas adalah lembaga dengan jabatan sipil dan karena itu, kasus hukum yang melibatkan pejabat Basarnas seharusnya ditangani oleh peradilan sipil.

Ia juga menyoroti Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi oleh siapa pun yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Usman Hamid beranggapan, Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan seharusnya sudah tidak relevan dengan berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

Gara-gara Kabasarnas Terseret Kasus Suap, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil!

News | Senin, 31 Juli 2023 | 12:59 WIB

Usai jadi Tersangka Kasus Suap Kabasarnas, Bos Multi Grafika Cipta Sejati Muslandi Gunawan Menyerah ke KPK

Usai jadi Tersangka Kasus Suap Kabasarnas, Bos Multi Grafika Cipta Sejati Muslandi Gunawan Menyerah ke KPK

News | Senin, 31 Juli 2023 | 10:43 WIB

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

Bukan Lawan Korupsi Malah Persoalkan Tersangka Kabasarnas, TNI Picu Sentimen Sipil dan Militer

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 19:05 WIB

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

Pengamat Ray Rangkuti: Anggota TNI Korupsi Harus Dihukum Dua Kali Lipat karena Ancam Pertahanan Negara

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 18:53 WIB

Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan

Polemik OTT Basarnas: KPK Disebut Memalukan, Jokowi sampai Diminta Turun Tangan

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 15:37 WIB

KPK Minta Maaf di Kasus Kabasarnas, TB Hasanuddin PDIP: OTT Anggota TNI Aktif Sah-sah Saja, Asal...

KPK Minta Maaf di Kasus Kabasarnas, TB Hasanuddin PDIP: OTT Anggota TNI Aktif Sah-sah Saja, Asal...

News | Minggu, 30 Juli 2023 | 12:36 WIB

Terkini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:54 WIB

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 11:51 WIB

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:49 WIB

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:29 WIB

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:09 WIB

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:55 WIB

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:33 WIB

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB