LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 09:41 WIB
LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
Jarot Marhaendro dalam acara media workshop LPS untuk jurnalis di wilayah Jogja Solo Semarang (Joglosemar).(Dokumentasi Pribadi)

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan siklus yang menjadi parameter 'sehat' atau tidaknya suatu bank. Status ini menjadi parameter LPS melakukan resolusi bank.

Pemaparan ini disampaikan oleh Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Marhaendro, dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).

"Ada 3 siklus 'kesehatan' suatu bank yakni status hijau, status oranye dan status berwarna merah," ujar Jarot.

Status berwarna hijau, imbuh Jarot, menandakan bahwa sebuah bank dinyatakan 'sehat'. Pengoperasian bank tersebut masih secara normal serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di status ini, LPS hanya mengawasi dan menerima premi penjaminan dari sebuah bank," terang pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, tersebut.

Kemudian, Jarot menjelaskan status oranye suatu bank. Di tahap ini, bank dalam penyehatan. Bank dalam tahap ini mengalami kesulitan yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya.

"Di tahap ini, LPS bisa cawe-cawe untuk meminimalisasi potensi kerusakan yang bisa membahayakan kelangsungan usahanya," ujar Jarot dalam acara tersebut.

Terakhir, imbuh Jarot, status merah suatu bank. Status merah mengartikan bahwa suatu bank dinyatakan tidak dapat disehatkan oleh OJK dan menjadi sepenuhnya tanggung jawab LPS.

"Jika kondisi bank terus menurun, masuk kategori bank dinyatakan tidak dapat disehatkan, masuk dalam status Bank Dalam Resolusi. Di sinilah, LPS turun tangan dan masuk lebih dalam," kata Jarot.

Baca Juga: Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?

Apa itu Resolusi Bank?

Jarot Marhaendro, mengatakan istilah resolusi dalam perbankan sangatlah berbeda dengan pengertian yang diketahui awam.

"Resolusi dalam bank merupakan tindakan penyelesaian/penanganan atas bank yang tidak dapat disehatkan," tutur Jarot dalam pemaparan bertajuk Membumikan Istilah Penjaminan dan Resolusi Bank.

Adapun fungsi LPS untuk menjalankan resolusi bank ini tertera dalam UU No 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yakni untuk menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI