Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 11:17 WIB
Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'
Jarot Marhaendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023) malam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Penyertaan Modal Sementara

Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan

4. Likuidasi

Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Menurut Jarot, dari keempat metode resolusi bank yang dilakukan, satu metode yang paling diprioritaskan oleh LPS yakni metode Purchase and Assumption.

“Sementara, dari keempat metode resolusi bank, metode PMS (Penyertaan Modal Sementara--RED) dihindari. Pada metode PMS, bank yang bermasalah disuntik modal. Lebih diarahkan ke P&A,” kata Jarot.

Resolusi bank merupakan salah satu fungsi LPS, yakni untuk menyelesaikan dan menangani bank dalam kondisi 'merah' alias tidak sehat.

Ini sebagaimana tertera dalam UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Status kesehatan bank

Baca Juga: LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!

"Ada 3 siklus 'kesehatan' suatu bank yakni status hijau, status oranye dan status berwarna merah," ujar Jarot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI