Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia

Achmad Fauzi

Selasa, 22 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Permohonan PK Homologasi Dua Kreditur Ditolak Pengadilan, Begini Kata Bos Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra/Dok Achmad Fauzi

Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tetap mendapatkan putusan homologasi atau perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK)dua kreditur terhadap putusan homologasi.

Adapun, dua kreditur yang mengajukan PK terhadap putusan homologasi itu yaitu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities).

"Melalui Penetapan Pengadilan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Greylag Entities dikarenakan permohonan Peninjauan Kembali tersebut Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS), yang mana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Putusan Kasasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah mencapai homologasi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/8/2023).

Atas putusan peninjauan kembali itu, Irfan melanjutkan, tidak akan memberikan dampak terhadap operasional perusahaan.

"Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan, Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," imbuh dia.

Sebelumnya, MGaruda Indonesia melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait "Provisional Attachment" atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu.

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut.

Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

BUMN Maskapai Penerbangan Mau Digabung jadi Satu Sama Erick Thohir

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Hingga Rp 780 Ribu di HUT RI, Cek Daftar Rutenya

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:28 WIB

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Kertajati-Jeddah

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:05 WIB

Terkini

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:28 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:44 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:44 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:35 WIB

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:27 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×