"Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya," tulis Satgas PAKI.
Waspada, Begini Modus Pinpri yang Bisa Sebarkan Data Pribadi Jika Tak Bayar
Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 08:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
REKOMENDASI
TERKINI