Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 14 September 2023 | 14:56 WIB
Ahli Emisi Nilai Hasil Kajian CREA Soal Penyebab Polusi Udara Tidak Valid
Ilustrasi polusi udara (Pexels.com/Natalie Dmay)

Suara.com - Ahli Emisi Udara dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Profesor Anton Irawan menilai hasil kajian CREA soal penyebab polusi udara tidak valid. Menurut dia, CREA perlu memperjelas permodelan kajian yang menyebutkan polusi udara akibat PLTU.
 
"Kajian CREA perlu diperjelas dalam pemodelannya untuk sektor transportasi dan industri. Kok beda. Kan, sudah banyak kajian yang menyatakan transportasi sebagai penyebab utama polusi udara," ujar Anton yang dikutip, Kamis (14/9/2023).

Anton menuturkan, jika benar CREA menggunakan pemodelan kualitas udara dengan Calpuff maka kecil kemungkinan polusi itu diakibatkan oleh PLTU. Dia menjelaskan, jika digunakan lebih dari 100 km, maka hasil yang dilakukan membutuhkan sarana komputasi yang handal serta potensi untuk tidak valid besar.
 
"Saya perkirakan hasilnya kurang valid. Dia mengukur sampai Bandung. Jarak PLTU yang diukur sampai Bandung itu hamper 250 kilometer. Software Calpuff itu biasanya digunakan untuk mengukur jarak dekat. Tidak lebih dari radius 100 kilometer," imbuh dia,

Artinya, Anton menyebut perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk sumber emisi yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta menurun.
 
Dia melanjutkan, emisi PLTU Suralaya sudah terkonsentrasi hanya di sekitar kawasan pembangkitan menyusul diterapkannya teknologi berbasis tinggi. Rata-rata PLTU sudah dipasang Electrostatic Precipitator atau yang sering disebut ESP. Hasil efisiensi penyaringan abu dengan ESP dapat mencapai 99,5%.
 
Penyaringan emisi tersebut, paparnya, bisa terlihat dari perbedaan asap yang dikeluarkan dari PLTU.

"Sekarang sudah bagus pengelolaan pembangkitan listrik berbasis batu bara di Tanah Air, dan tinggal bagaimana pemantauan oleh pemerintah sehingga emisi udara ambient tetap dibawah baku mutu emisi sesuai PP No 22 tahun 2021 di lampiran VII," katanya.
 
Saat ini, paparnya, banyak PLTU yang memperoleh penghargaan patuh terhadap aturan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK). "Saat ini, pembangkit listrik berbasis batu bara jangan terlalu dijadikan kambing hitam. Apalagi musuh. Industri pembangkit harus  memenuhi standar yang ditetapkan  pemerintah tentang baku mutu emisi pembangkit pada Permen LHK 15 tahun 2019," pungkas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Dewan Proper KLHK Bingung Perhitungan Asumsi Kerugian Negara Rp 14,7 T dari PLTU

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 11:20 WIB

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Dewan Proper KLHK Nilai Ada Maksud "Jualan" Soal Kajian Polusi Udara CREA

Bisnis | Kamis, 14 September 2023 | 09:23 WIB

Tak Hanya PLTU, Simak Sumber Polusi Udara Jakarta Versi CREA

Tak Hanya PLTU, Simak Sumber Polusi Udara Jakarta Versi CREA

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Simak Jadwal Bursa Saham saat Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:09 WIB

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Ada Biaya Siluman Saat Pembelian Tiket Pesawat Online, Kemenhub Jewer OTA

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:06 WIB

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Emiten TAPG Ikut Terlibat Program MBG, Ini Perannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:59 WIB

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Harga Emas Antam Naik di Libur Lebaran, Cek Deretannya

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:49 WIB

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:47 WIB

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

BI: Bukan Dibatasi, Transaksi di Atas 50 Ribu Dolar AS Wajib Dokumen

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Menhub Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Kini Hanya 8 KM

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bank Mandiri Pastikan Livin Siaga 24 Jam Jelang Lebaran 2026, Transaksi Nasabah Dijamin Lancar

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:20 WIB