Kenaikan harga gabah pun dipicu banyak faktor, seperti masalah cuaca ekstrem El Nino, luasan lahan pertanian yang turun, hingga berkurangnya pasokan gabah dari petani.
Sementara, pemerintah menetapkan HET di tingkat hilir, pengaturan di level hulu justru tidak dilakukan.
Acuan harga gabah kering panen (GKP) yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 5.000 per kg, Yeka melanjutkan, bukan HET melainkan aturan bagi Bulog dalam melakukan penyerapan produksi petani.
Kondisi riil menunjukkan, rerata harga gabah bahkan jauh di atas acuan. Harga gabah di sejumlah wilayah bahkan tembus hingga Rp 7.500 per kg.
“Di sini tidak ada instrumen, kalau di beras ada HET, di gabah tidak ada. Itu bukan instrumen. Itu sinyal saja bagi Bulog. Harga gabah tidak terkontrol karena tidak ada pengaturan gabah,” pungkas dia.