“LPDB-KUMKM yang merupakan lembaga pelayanan publik yang berdiri sejak tahun 2006, hingga sekarang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM yang merupakan anggotanya. Melalui dana bergulir bertarif rendah, harapannya dapat menyasar seluruh insan koperasi di tanah air dan terus bermanfaat bagi masyarakat,” harap Supomo.
Di usianya yang ke-17, papar Supomo, tantangan yang dihadapi LPDB-KUMKM pun semakin besar. LPDB-KUMKM memegang peranan penting bagi ekonomi nasional, dan kontribusinya sangat dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM. Digitalisasi dan inovasi terus ditingkatkan guna memaksimalkan pelayanan bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negeri.
“Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dilaksanakan LPDB-KUMKM yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integritas. LPDB-KUMKM juga mengedepankan asas prudent yang kaitannya dengan bisnis proses dan tanggung jawab penyaluran. Melalui prinsip tersebut, LPDB-KUMKM berharap dapat melayani koperasi secara maksimal sesuai dengan prinsip Tri Sukses LPDB-KUMKM yakni tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian,” tutup Supomo.