Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

SYL Pakai Duit Haram Buat Cicil Toyota Alphard, Ini Deretan Mobil Miliknya

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:41 WIB
SYL Pakai Duit Haram Buat Cicil Toyota Alphard, Ini Deretan Mobil Miliknya
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dihadirkan dalan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2023) malam.

KPK sendiri mengungkap penggunaan aliran uang yang diduga dari hasil korupsi yang dilakukan Politisi Partai Nasdem ini, salah satunya untuk membayar cicilan mobil Alphard yang berasal dari setoran anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Sebelum KPK mengungkap kasus ini SYL diketahui sudah punya enam mobil di garasinya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 31 Desember 2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dikutip Jumat (29/9/2023) diketahui menteri asal Sulawesi Selatan memiliki 6 mobil dengan total harga mencapai Rp 1,47 miliar.

Kendaraan SYL itu terdiri dari mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2004 senilai Rp 350 juta, namun tampaknya mobil Alphard yang dimiliki SYL ini berbeda dengan temuan KPK.

Selain itu SYL juga memiliki mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2004 seharga Rp 250 juta dan Mobil Suzuki APV Minibus tahun 2004 seharga Rp 50 juta.

Eks Menteri ini juga memiliki Mobil Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, seharga Rp 90 juta, mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014 seharga Rp 200 juta dan mobil Jeep Cherokee Jeep tahun 2011 (hibah tanpa akta) senilai Rp 500 juta.

Sementara sepeda motor yang dimiliki SYL adalah Harley Davidson tahun 1986 seharga Rp 35 juta.

Sementara terkait jumlah harta kekayaan diketahui SYL tercatat memiliki Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.

Harta kekayaan dia tercatat Rp 18,96 miliar pada Oktober 2019, diduga tidak terjadi penambahan saat menjabat.

Dari harta laporan LHKPN Rp 20.058.042.532, harta itu terbagi dalam tanah dan bangunan sebesar Rp 11.31 miliar yang berada di Gowa dan Makassar yang diperoleh dari hasil sendiri serta warisan.

Syahrul juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.149.970.000, kas dan setara kas sebesar Rp. 6.118.817.382. Syahrul tercatat tidak memiliki utang sehingga jumlah hartanya adalah Rp 20.058.042.532 (Rp 20,05 miliar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Bisnis | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 07:23 WIB

Kontroversi Surat Penahanan SYL yang Diteken Firli hingga Pembelaan Wakil Ketua KPK kepada Atasannya

Kontroversi Surat Penahanan SYL yang Diteken Firli hingga Pembelaan Wakil Ketua KPK kepada Atasannya

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:00 WIB

Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK

Alexander Marwata Bela Firli Bahuri yang Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik KPK

News | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 01:00 WIB

Terkini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:51 WIB

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:49 WIB

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:10 WIB

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:51 WIB

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:19 WIB

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:47 WIB

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:11 WIB