Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Biar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ajak Ibu-ibu Belajar Literasi Keuangan Syariah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:51 WIB
Biar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ajak Ibu-ibu Belajar Literasi Keuangan Syariah
Ilustrasi. OJK terus memperkuat literasi keuangan syariah, kali ini dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi keuangan syariah, kali ini dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS).

Program SICANTIKS sebelumnya telah diluncurkan OJK di Bandung pada 14 September 2023, yang dirancang untuk mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah, salah satunya dengan memberikan pelatihan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada Key Opinion Leader (KOL) atau berbasis komunitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dengan hadirnya Program SICANTIKS, diharapkan dapat meningkatkan literasi mencakup pengetahuan terkait produk keuangan syariah.

"Serta, perencanaan dan manajemen keuangan keluarga, memberdayakan ibu-ibu sebagai agen edukasi yang dapat berbagi pengetahuan kepada masyarakat yang lebih luas, serta mendorong ibu-ibu untuk turut memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah sebagai upaya dalam meningkatkan inklusi," kata Friderica melalui keterangan resmi di Jakarta dikutip Senin (16/10/2023).

Sementara itu, Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah-nya turut berpartisipasi diantaranya dengan memberikan edukasi mengenai literasi keuangan syariah. Serta, mengenalkan berbagai produk keuangan digital syariah, dalam acara talkshow dengan tema 'Digitalisasi Keuangan Syariah'.

Selain itu, Bank DKI juga turut memeriahkan acara dengan memberikan Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) bagi 5 (lima) orang Duta Literasi OJK masing-masing sebesar Rp250 ribu, dan hadiah Taharoh dan voucher potongan umroh sebesar Rp1.000.000 kepada peserta seminar.

Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, partisipasi dalam program Sicantiks OJK merupakan bukti nyata dari komitmen Bank DKI untuk mendukung perkembangan literasi keuangan syariah di Indonesia.

"Bank DKI Syariah berharap dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan pemahaman masyarakat tentang keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Amirul.

Bank DKI telah mengimplementasikan Dual Banking Leverage Model (DBLM) sebagai solusi layanan perbankan kepada nasabah yang menghendaki pilihan produk dan layanan syariah. Diantaranya, pembukaan rekening tabungan, giro, deposito, bahkan pembiayaan skema syariah seperti KUR, pembiayaan investasi, modal kerja, ritel dan mikro, serta Konsumer iB, dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol

OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:19 WIB

Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK

Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:34 WIB

Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan

Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB