Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Ilustrasi Rumah - Aturan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas 

2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima 

Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut: 

• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual 

• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli 

• Tanggal serah terima 

• Kode identifikasi rumah yang telah  diserahterimakan 

• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan 

• Nomor berita acara serah terima 

Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI