Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Ilustrasi Rumah - Aturan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (Freepik)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini kembali memberikan relaksasi bagi para pegiat sektor properti. Secara resmi, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah sampai tahun depan. Selengkapnya, simak aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya.  

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa relaksasi itu adalah hasil dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) siang. Airlangga mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

"Hasil rapat terbatas terkait sektor Pak Enggar di sektor properti, Presiden sudah memberikan persetujuan. Ke depan, PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujarnya di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Besaran Bantuan 

Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya PPN hingga bulan Juni 2024. Setelahnya, pemerintah juga akan menanggung PPN sebesar 50 persen sampai Desember tahun 2024. 

Adapun aturan tersebut berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Tak sampai disitu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan nilai Rp 4 juta.

Diketahui, MBR biaya administratif yakni sekitar 13,3 juta orang akan ditanggung pemerintah sebesr Rp 4 juta. 

Lebih lanjut, Airlangga menyebut bahwa tahun 2023 adalah momen yang strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Diharapkan backlog (yang mencapai 12,1 juta) di sektor properti bisa tersalurkan," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga mengungkapkan alasan pemerintah memberikan insentif terhadap industri properti dalam waktu yang begitu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap adanya PDB.  

Bentuk insentif yang akan diberikan berupa PPN yang ditanggung oleh Pemerintah sampai pemberian bantuan administratif bagi perumahan di lingkingan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta. 

"Dalam rapat lanjutan tentang PPN untuk perumahan, lebih untuk dorong sektor perumahan yang jumlah PDB-nya rendah, turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%," ungkap Airlangga setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023). 

Di mana kedua sektor tersebut telah memberikan kontribusi ke PDB hingga mencapai 14%-16%, juga jumlah tenaga kerja di sektor itu mencapai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% kemudian ada pula Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%. 

Airlangga menambahkan bahwa intensif pajak diharapkan mampu mem-booster kinerja pada sektor properti yang sempat terkontraksi akibat dampak dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti mempunyai kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PBD) nasional, sebesar 14 persen sampai 16 persen pada tahun 2023. 

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyinggung terkait pemberian intensif PPN DTP sebesar 100% atas pembelian rumah sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan Jokowi, adanya intensif ini sangat penting untuk tetap menjaga momentum ekonomi. 

"Kita akan berikan intensif, memberi intensif di dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti mungkin akan segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," terang Jokowi dalam program Investor Daily Summit 2023. 

Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah 

Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan: 

1. Proses Penyerahan Properti 

Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut: 

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli 

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas 

2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima 

Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut: 

• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual 

• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli 

• Tanggal serah terima 

• Kode identifikasi rumah yang telah  diserahterimakan 

• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan 

• Nomor berita acara serah terima 

3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima 

Syarat berikutnya supaya seseorang bisa mendapatkan insentif PPN DTP properti yaitu: 

Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat selama 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. 

Nah demikian tadi aturan PPN rumah ditanggung pemerintah mulai dari dasar hukum, syarat hingga jadwal diberlakukannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:14 WIB

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Pungut Pajak Ojol dan Online Shop

Jakarta | Senin, 23 Oktober 2023 | 15:05 WIB

Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi

Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:46 WIB

Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?

Raih Cuan di Indonesia, TikTok Setor Pajak ke Pemerintah?

Bisnis | Selasa, 26 September 2023 | 14:50 WIB

Harga Beras Kian Mahal, Penduduk Miskin RI Berpotensi Naik?

Harga Beras Kian Mahal, Penduduk Miskin RI Berpotensi Naik?

Bisnis | Kamis, 21 September 2023 | 10:26 WIB

Terkini

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Digendong GoTo dan Grab, Sayurbox dan HappyFresh Mau Merger?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:26 WIB

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Nilai Ekspor RI Naik 5,48% Jadi 92,15 Miliar USD hingga April 2026, Ditopang Sektor Non Migas

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:25 WIB

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:04 WIB

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:03 WIB

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:54 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut

IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar

Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:44 WIB

Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?

Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:27 WIB

Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi

Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:23 WIB

Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara

Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:14 WIB