Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Ilustrasi Rumah - Aturan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam rapat lanjutan tentang PPN untuk perumahan, lebih untuk dorong sektor perumahan yang jumlah PDB-nya rendah, turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%," ungkap Airlangga setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023). 

Di mana kedua sektor tersebut telah memberikan kontribusi ke PDB hingga mencapai 14%-16%, juga jumlah tenaga kerja di sektor itu mencapai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% kemudian ada pula Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%. 

Airlangga menambahkan bahwa intensif pajak diharapkan mampu mem-booster kinerja pada sektor properti yang sempat terkontraksi akibat dampak dari pandemi Covid-19. Di sisi lain, sektor properti mempunyai kontribusi yang tinggi terhadap produk domestik bruto (PBD) nasional, sebesar 14 persen sampai 16 persen pada tahun 2023. 

Sebelumnya, Jokowi juga telah menyinggung terkait pemberian intensif PPN DTP sebesar 100% atas pembelian rumah sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan Jokowi, adanya intensif ini sangat penting untuk tetap menjaga momentum ekonomi. 

"Kita akan berikan intensif, memberi intensif di dunia properti, dunia perumahan. Kita nanti mungkin akan segera putuskan, PPN akan ditanggung pemerintah. Sehingga akan mentrigger ekonomi kita," terang Jokowi dalam program Investor Daily Summit 2023. 

Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah 

Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan: 

1. Proses Penyerahan Properti 

Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut: 

Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI