Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah
Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan:
1. Proses Penyerahan Properti
Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut:
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli
• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas
2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut:
• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual
Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli
• Tanggal serah terima
• Kode identifikasi rumah yang telah diserahterimakan
• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan
• Nomor berita acara serah terima
3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima