Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:46 WIB
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
Ilustrasi Rumah - Aturan PPN Rumah Ditanggung Pemerintah (Freepik)

Syarat PNN Rumah Ditanggung Pemerintah 

Jika mengacu pada aturan sebelumnya pada PMK No. 21/PMK.10/2021 terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut syarat yang harus diperhatikan: 

1. Proses Penyerahan Properti 

Menurut Pasal 3 PMK 103/2021, syarat properti yang PPN dapat ditanggung oleh pemerintah yaitu properti yang pembeliannya telah memenuhi ketentuan berikut: 

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat sudah ditandatanganinya akta jual beli 

• Penyerahan properti bisa terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli yang telah lunas 

2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima 

Berita acara serah terima yang sudah memenuhi syarat untuk bisa menikmati insentif PPN DTP properti setidaknya minimal harus memuat sebagai berikut: 

• Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual 

Baca Juga: Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi

• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) si Pembeli 

• Tanggal serah terima 

• Kode identifikasi rumah yang telah  diserahterimakan 

• Pernyataan bermeterai bahwa sudah dilakukannya serah terima bangunan 

• Nomor berita acara serah terima 

3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI