Penguatan Hukum Kepailitan dan PKPU demi Menekan Persepsi Risiko Berbisnis RI

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 09:06 WIB
Penguatan Hukum Kepailitan dan PKPU demi Menekan Persepsi Risiko Berbisnis RI
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ini telah berusia 19 tahun dan perlu diperkuat agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.

Sebagai salah satu negara emerging market di Asia, Indonesia memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan adanya kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim berusaha tetap menarik bagi investor asing, salah satunya dalam hal penyelesaian masalah utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Adapun, selama ini para pelaku usaha di Indonesia menggunakan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sebagai acuan untuk menyelesaikan perselisihan bisnis dalam bentuk utang-piutang. Namun demikian, seiring dengan ekosistem bisnis yang semakin kompleks dan melampaui batas negara, UU tersebut ternyata menjadi kurang mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur atau para pihak yang berselisih.

Pergeseran Tujuan

Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto melihat penggunaan UU No. 37/2004 telah bergeser dari tujuan utamanya, sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang yang adil, cepat, transparan dan efektif.

Rizky menilai kehadiran UU No. 37/2004 seharusnya ditujukan untuk melindungi debitur yang mengalami kendala dalam berusaha atau berbisnis.

Menurutnya, melalui UU tersebut debitur yang mengalami kesulitan dalam berusaha sehingga terkendala dalam menunaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, dapat mengajukan skema PKPU.

“Atau mungkin kalau debitur yang benar-benar sudah sangat kesulitan dalam berbisnis dan membayar utangnya, dia bisa memakai mekanisme pengajuan pailit. Jadi fokusnya ke perlindungan debitur,” ujarnya, ditulis Jumat (27/10/2023).

Namun demikian, menurut Rizky, saat ini UU No. 37/2004 justru dijadikan alat atau skema hukum untuk melakukan penagihan utang oleh kreditur kepada debitur. Akibatnya, mayoritas permohonan PKPU dan pailit di Indonesia justru lebih banyak datang dari kreditur.

“Kalau berangkat dari fenomena saat ini, ketika utang belum terbayar 2 bulan sudah dimohonkan PKPU, lalu utang Rp100 juta belum terbayar sudah diajukan PKPU. Ini akhirnya jadi moral hazard. Seharusnya kita lihat dulu kondisi perusahaan debitur dan kondisi ekonomi saat ini. Supaya jangan sedikit-sedikit PKPU atau pailit,” tambahnya.

Untuk itu, dia menilai penting revisi UU No. 37/2004 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi perekonomian saat ini.

Perlindungan Adil

Sementara itu, Presiden Direktur AJ Capital Geoffrey D. Simms menyatakan dalam sistem ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung (melampaui batas negara), hukum harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang sama, baik bagi kreditur maupun debitur.

“Kreditur, debitur, dan pengadilan semuanya harus berpartisipasi dan memiliki peran masing-masing dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga tentu akan berusaha untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Pengadilan niaga juga harus berusaha untuk menjaga perusahaan [debitur] tetap beroperasi dan memberikan perlindungan kepada semua pemegang saham. Itu adalah semangat hukum modern,” tegasnya.

Simms menyatakan hukum harus digunakan sebagai sarana untuk melakukan restrukturisasi bisnis yang sehat dengan memastikan hak-hak para kreditur terlindungi sambil membantu mengatasi masalah perusahaan (debitur) yang mengalami kesulitan agar kembali sehat dan dapat menyelesaikan kewajiban yang dimilikinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Mundur KPU dalam Revisi PKPU Pasca Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Maju Mundur KPU dalam Revisi PKPU Pasca Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:32 WIB

Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Pemulihan Ekonomi Indonesia Terhambat Sentimen Eksternal dan UU Kepailitan

Bisnis | Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:10 WIB

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:14 WIB

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Purbaya Pilih Efisiensi Ketimbang Defisit APBN Naik: Nanti Marah-marah Pemerintah Utang Terus

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global dalam Upaya Jaga Ketersediaan Pasokan Energi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:07 WIB

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Eni Kucurkan Rp 230 Triliun untuk Proyek Gas di Kalimantan Timur

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:58 WIB

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Pendampingan dan Pelatihan Dongkrak Produktivitas Petani Sawit

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:50 WIB