Suara.com - Program pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian.
Pengamat pertanian, Khudori menilai secara umum, pupuk adalah komponen input usaha tani yang tak tergantikan. Karena tak tergantikan, berapa pun harga pupuk, biasanya petani akan membelinya.
Untungnya, pemerintah memiliki program pupuk bersubsidi, yang mana harga pupuk ini lebih murah ketimbang non-subsidi. Namun masalahnya, kata Khudori, pupuk subsidi itu jumlahnya terbatas, sementara kebutuhannya amat besar.
Kepada Suara.com, Khudori mengatakan, jika merujuk pada kajian Ombudsman RI (2021), ada lima potensi malaadministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Pertama, kriteria detail petani penerima pupuk bersubsidi tidak dituangkan dalam peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian.
"Kedua, data petani penerima pupuk bersubsidi tidak akurat. Data petani penerima pupuk bersubsidi dikumpulkan setiap tahun dengan proses lama, tetapi berujung tidak akurat. Jika data yang tidak akurat ini dijadikan dasar perencanaan penyaluran, maka ujungnya akan bikin runyam," katanya kepada Suara.com, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ketiga, akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi, serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi terbatas. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
"Kemudian kelima, mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi belum efektif. Dari lima persoalan tersebut, titik krusial sejatinya ada pada satu hal, yaitu masalah data," ujar Khudori.
Poin-poin Perbaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Baca Juga: Berikut Ini 2 Program Jitu Kementan Atasi Keterbatasan Pupuk Subsidi
Untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, Khudori mencatat beberapa poin yang harus dilakukan pemerintah. Pertama harus dimulai dari sasaran subsidi, petani seperti apa yang berhak menerima pupuk subsidi?