Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:53 WIB
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Ilustrasi kripto. Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Suara.com - Kabar gembira bagi para investor aset kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan baru ini secara resmi menggantikan beleid sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Dalam aturan terbaru ini, aset kripto kini secara hukum dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Ini adalah langkah besar yang memberikan kejelasan hukum dan potensi daya tarik lebih bagi investasi kripto di Indonesia.

Namun, ada catatan penting: meskipun aset kripto sendiri bebas PPN, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto tetap dikenakan PPN. Ini berlaku bagi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias platform bursa kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Jasa yang dimaksud meliputi berbagai aktivitas vital dalam ekosistem kripto, seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), layanan dompet elektronik (deposit, penarikan, transfer), serta penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

PMK 50/2025 menegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika PMSE tidak memenuhi ketentuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital ini dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto akan dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

"Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)" jelas Pasal 8 ayat (3), memberikan definisi jelas tentang dasar pengenaan pajak bagi para miner.

Baca Juga: Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri aset kripto di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan sektor ekonomi digital ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI