Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:53 WIB
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
Ilustrasi kripto. Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Suara.com - Kabar gembira bagi para investor aset kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan baru ini secara resmi menggantikan beleid sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).

Dalam aturan terbaru ini, aset kripto kini secara hukum dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Ini adalah langkah besar yang memberikan kejelasan hukum dan potensi daya tarik lebih bagi investasi kripto di Indonesia.

Namun, ada catatan penting: meskipun aset kripto sendiri bebas PPN, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto tetap dikenakan PPN. Ini berlaku bagi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias platform bursa kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Jasa yang dimaksud meliputi berbagai aktivitas vital dalam ekosistem kripto, seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), layanan dompet elektronik (deposit, penarikan, transfer), serta penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

PMK 50/2025 menegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika PMSE tidak memenuhi ketentuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital ini dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto akan dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

"Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)" jelas Pasal 8 ayat (3), memberikan definisi jelas tentang dasar pengenaan pajak bagi para miner.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri aset kripto di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan sektor ekonomi digital ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi

Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:15 WIB

Tanam 300 Mangrove, Central Finansial X Dorong Ekosistem Hijau dan Ekonomi

Tanam 300 Mangrove, Central Finansial X Dorong Ekosistem Hijau dan Ekonomi

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 13:31 WIB

Buku di Indonesia: Antara Impian Membaca dan Realita Dompet Tipis

Buku di Indonesia: Antara Impian Membaca dan Realita Dompet Tipis

Your Say | Senin, 28 Juli 2025 | 12:35 WIB

Terkini

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB