Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengambil langkah konkret untuk mengatasi keterbatasan pupuk subsidi. Salah satunya adalah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturan tersebut, penyaluran pupuk subsidi hanya diprioritaskan kepada 9 komoditas utama yang dibutuhkan sebagai bahan makanan pokok. Komoditas pokok ini meliputi Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan batas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani. Sebelumnya, penyaluran pupuk subsidi mencakup lebih dari 60 jenis komoditas.
Selain itu, terdapat juga perubahan pada jenis pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdiri dari 6 jenis pupuk seperti ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, menjadi hanya 2 jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dianggap sebagai prioritas karena mengandung unsur hara makro esensial yang dibutuhkan dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman, sehingga dianggap cukup untuk meningkatkan produktivitas dari 9 komoditas utama yang disubsidi.
Terkait dengan perubahan tersebut, tentunya akan mengalami kendala di tengah masyarakat, terlebih untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2023 ini hanya sekitar 9 juta ton, bila dibandingkan dengan kebutuhan petani di Indonesia tentu sangat kurang.
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi. Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolan Pupuk Organik (UPPO).
"Karena anggaran kita terbatas sehingga ada beberapa cara yang tentu sudah kita laksanakan berdasarkan apa yang sudah disampaikan oleh pak Menteri tadi melalui program yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR)," papar Ali Jamil yang diterima oleh media, di Jakarta, Selasa (7/3).
Ali Jamil melanjutkan, program KUR Pertanian tersebut oleh bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat didukung sebagai langkah untuk atasi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.
"Oleh bapak Presiden Kur ini didorong, oleh Bu Menteri Keuangan didorong, oleh pak Menko, dan kita semua di Kementerian sangat mendukung itu, sehingga, anggaran yang hanya tersedia di Kementan untuk pupuk subsidi hanya sekian "X" misalnya, itu pasti tidak cukup, karena luas pertanaman kita itu cukup besar. Jadi intinya pupuk itu tidak cukup dari segi anggaran, sehingga dimanfaatkan lah yang namanya pola pembiayaan yang lain, itu yang namanya KUR, kawan-kawan semua," Jelas Ali.
Jadi, lanjut Ali Jamil, sebenarnya petani kita tidak kesulitan membeli pupuk dari permodalan, karena permodalan bisa dari kredit usaha rakyat.
Baca Juga: BPS: Ekspor Pertanian Januari 2023 Capai Rp5,6 Triliun
"Itu disiapkan oleh pemerintah, disiapkan oleh Bapak Presiden, disiapkan oleh negara untuk itu, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri terkait dengan pembiayaan KUR salah satunya dimanfaatkan oleh petani kita untuk membeli pupuk. Tentu pupuk yang non subsidi. Diluar yang subsidi," terangnya.