Mengacu pada LHKPN yang dilaporkan terbaru, harta kekayaan yang dimiliki hanya berjumlah Rp49,200,000, dengan harga bergerak lain sebesar Rp34,200,000 dan kas/setara kas sebesar Rp15,000,000 saja.
Pada LHKPN tersebut, Mosso tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, harta lain, serta utang. Bahkan dari LHKPN-nya saja, kejanggalan sudah dapat diketahui dan menjadi kecurigaan awal dari publik dan aparat penegak hukum.
Pasalnya, Yan Piet Mosso melakukan tindak korupsi yakni suap dengan nominal Rp1,8 miliar. Sehingga, kekayaan di LHKPN itu dianggap mencurigakan hingga menimbulkan dugaan manipulasi.
Kontributor : I Made Rendika Ardian