Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, LHKPN Hanya Rp49 Juta Tapi Mampu Suap Miliaran

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 November 2023 | 15:45 WIB
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, LHKPN Hanya Rp49 Juta Tapi Mampu Suap Miliaran
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengacu pada LHKPN yang dilaporkan terbaru, harta kekayaan yang dimiliki hanya berjumlah Rp49,200,000, dengan harga bergerak lain sebesar Rp34,200,000 dan kas/setara kas sebesar Rp15,000,000 saja.

Pada LHKPN tersebut, Mosso tidak memiliki tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, harta lain, serta utang. Bahkan dari LHKPN-nya saja, kejanggalan sudah dapat diketahui dan menjadi kecurigaan awal dari publik dan aparat penegak hukum.

Pasalnya, Yan Piet Mosso melakukan tindak korupsi yakni suap dengan nominal Rp1,8 miliar. Sehingga, kekayaan di LHKPN itu dianggap mencurigakan hingga menimbulkan dugaan manipulasi.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI