Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perbedaan Force Delisting dan Voluntary Delisting dalam Bursa Saham

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 20 November 2023 | 12:59 WIB
Perbedaan Force Delisting dan Voluntary Delisting dalam Bursa Saham
Sejumlah karyawan saat penutupan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Delisting adalah penghapusan saham dari Bursa Efek sehingga tidak dapat diperdagangkan lagi. Ada dua jenis delisting di Indonesia.

Meskipun jarang terjadi, delisting adalah salah satu faktor di bursa saham yang wajib diketahui oleh investor. Pasalnya, Delisting biasa terjadi dalam pasar saham dengan berbagai alasan. 

Delisting merupakan suatu risiko yang perlu dipertimbangkan oleh investor yang menanamkan modalnya di pasar saham, karena peristiwa ini bisa terjadi kapan saja.

Macam-macam Delisting

Voluntary Delisting

Voluntary delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atas keinginan dari perusahaan. Dengan kata lain, delisting ini dilakukan secara sukarela.

Suatu perusahaan bisa memutuskan untuk melakukan voluntary delisting karena berbagai alasan, seperti kebangkrutan, proses penggabungan atau pengambilalihan usaha, keinginan perusahaan untuk go private, rendahnya volume perdagangan saham, dan sebagainya.

Perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan voluntary delisting tanpa memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pasal 64 Ayat 1 dari peraturan tersebut menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka yang akan mengubah statusnya menjadi perseroan tertutup. Persyaratan tersebut antara lain mencakup persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh publik, pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan penyampaian permohonan pencabutan efektif Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

Force Delisting

Force delisting, di sisi lain, adalah kebalikan dari voluntary delisting. Jika voluntary delisting dilakukan atas keinginan perusahaan, force delisting terjadi atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena alasan tertentu.

Alasan force delisting dapat mencakup pelanggaran aturan atau ketidakmemenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan oleh BEI. Biasanya, saham yang mengalami force delisting tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, yang mengakibatkan dipertanyakan kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.

Sebelum terjadi force delisting, saham yang terkena dampaknya akan mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Selama periode ini, saham hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan atau lebih.

Bagi para investor, force delisting memiliki dampak yang lebih merugikan karena membuat saham sulit untuk dijual. Investor hanya dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 12:06 WIB

Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO

Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO

Bisnis | Senin, 20 November 2023 | 10:59 WIB

Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu

Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu

Bisnis | Jum'at, 17 November 2023 | 16:14 WIB

Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan

Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan

Bisnis | Jum'at, 17 November 2023 | 13:02 WIB

Viral Saham McD, Disney Hingga Starbucks Terjun Bebas: Akibat Boikot?

Viral Saham McD, Disney Hingga Starbucks Terjun Bebas: Akibat Boikot?

Lifestyle | Kamis, 16 November 2023 | 18:36 WIB

Low Tuck Kwong Borong 1,2 Miliar Lembar Saham Transkon Jaya

Low Tuck Kwong Borong 1,2 Miliar Lembar Saham Transkon Jaya

Bisnis | Kamis, 16 November 2023 | 15:39 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB