Untuk diketahui, penjualan aset ini mencapai 42,09 persen IPTV per tanggal 30 Juni 2023 yakni sebesar Rp7.8 triliun.
Karena kurang dari 50 persen dari ekuitas IPTV, dengan demikian tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) POJK 17/2020.