Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Warga DKI Jakarta Dinilai Bisa Ajukan KPR Subisdi Setelah UMP Naik

Achmad Fauzi

Jum'at, 24 November 2023 | 13:21 WIB
Warga DKI Jakarta Dinilai Bisa Ajukan KPR Subisdi Setelah UMP Naik
Merencanakan KPR (freepik/wirestok)

Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah mengalami kenaikan sebesar menjadi Rp 5.067.381 untuk tahun 2024. UMP tesebut naik Rp 165.583 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.798.

Dengan nilai UMP tersebut, dinilai telah mampu untuk memiliki rumah khususnya di pinggiran DKI Jakarta. Chief Economist BTN Winang Budoyo menilai, dengan UMP sebesar itu telah bisa mencicil rumah subsidi dengan skema KPR.

"Jadi, saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja. Mungkin lain ceritanya kalau KPR non subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," ujarnya dalam media gathering Perbanas di Maison Pine, Padalarang yang dikutip, Jumat (24/11/2023).

Apalagi, lanjut Winang, masyarakat kini dimudahkan dengan isentif yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga pemerintahan. Misalnya, ada insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta kemudahan DP 0 persen dalam pembelian rumah dari Bank Indonesia.

"Saya rasa PPN DTP akan menggairahkan tidak hanya dari sisi penerima KPR, tapi pengembang jadi makin lebih mempunyai keyakinan untuk menyediakan stok gitulah. itu yang sebetulnya mendorong sektor rumah," kata dia.

Dengan adanya kenaikan UMP ini, Winang memprediksi pertumbuhan kredit sebesar 10-12 persen pada tahun 2024. Hal ini ditopang dari KPR yang diproyeksikan sebesar 15 persen.

"Kadang orang enggak bisa beli rumah karena rumah yang tersedia enggak sesuai dengan anggaran, jadi misalnya saya mampu beli rumah Rp 300 juta, rumah ada di sekitar saya tapi harga Rp 500 juta ke atas jadi enggak sesuai budget," imbuh dia.

Jangan nunggak pinjol

Meski demikian, Winang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menunggak utang pinjaman online (pinjol). Pasalnya, dengan menunggak pinjol bisa
mempengaruhi skor kredit yang berimbas, penilaian perbankan terhadap nasabah.

baca juga

Dia memaparkan, sebanyak 30% KPR subsidi yang diajukan nasabah ditolak oleh perbankan, karena skor kredit yang jelek. Setidaknya, karena nunggak utang pinjol.

"Soal pinjol ada data yang menunjukan 30 persen aplikasi KPR subsidi terpaksa kita tolak karena terlibat pinjol," jelas dia.

Winang menambahkan, bukan karena utang pinjol dengan nominal yang tinggi, KPR yang ditolak kebanyakan karena nilai kecil. Maka dari itu, dirinya mengingatkan, tidak meremehkan tunggakan utang pinjol dengan nilai yang kecil.

"Maksudnya dia sudah nunggak. Dan menyedihkan Rp 100 ribu Rp 200 ribu dengan nunggal 100 ribu dia jadi nggak punya rumah," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Nunggak Utang Pinjol Rp 100 Ribu, Masyarakat Bisa Gagal Miliki Rumah

Perkara Nunggak Utang Pinjol Rp 100 Ribu, Masyarakat Bisa Gagal Miliki Rumah

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 17:04 WIB

Perbandingan Rata-rata UMP Pekerja Indonesia, Singapura dan Malaysia

Perbandingan Rata-rata UMP Pekerja Indonesia, Singapura dan Malaysia

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 09:28 WIB

Hadirkan KPR/A Hub di Festival Investasi Properti, Agung Podomoro Tawarkan Kemudahan Pembelian Hunian

Hadirkan KPR/A Hub di Festival Investasi Properti, Agung Podomoro Tawarkan Kemudahan Pembelian Hunian

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:08 WIB

Terkini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:47 WIB

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:38 WIB

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:36 WIB

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:33 WIB

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:57 WIB

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:05 WIB

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Komisi IV DPR Bersama Bulog Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Klaten

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:33 WIB

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

×