Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Ditjen Hubdat Kemenhub Terus Dorong Terwujudnya Zero Accident pada TSDP

Iwan Supriyatna

Senin, 27 November 2023 | 10:34 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub Terus Dorong Terwujudnya Zero Accident pada TSDP
Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).

Suara.com - Keselamatan harus menjadi budaya semua pihak, termasuk institusi, operator atau stakeholders transportasi. Untuk ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus mendorong terwujudnya Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo pada saat menjadi salah seorang pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Peran Asosiasi INFA & PORT dalam memajukan industri transportasi sungai, danau dan penyeberangan nasional’, di Jakarta belum lama ini. 

Menurutnya diperlukan suatu komitmen bersama baik itu Regulator, Operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan.

“Saat ini ada beberapa permasalahan mendasarnya diantaranya, armada kapal yang tidak laik berlayar, lemahnya penerapan dan pemenuhan standar keselamatan, dan tidak adanya pengawasan keselamatan. Untuk ini, keselamatan harus menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management), mitigasi, contingency plan hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh kapal,” kata Lilik.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk menerapakan keselamatan pada TDSP telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021 bahwa zonasi dikawasan pelabuhan yang digunakan untuk melakukan angkutan terbagi atas beberapa zona.

Pertama zona A, yaitu A1 loket, parkir kendaraaan bagi pengantar, A2 ruang tunggu bagi calon penumpang dan A3 pemeriksaan tiket penumpang. Lalu Zona B yang terdiri dari B1 jembatan timbang dan toll gate kendaraan, B2 antrian kendaraan yang akan menyeberang dan B3 untuk area muat kendaraan siap masuk kapal/pemeriksaan tiket kendaraan.

Lalu zona selanjutnya, kata Lilik adalah Zona C yang terdiri Dermaga dan fasilitasnya, Bunker BBM, Fasilitas Air Tawar, Fasilitas yang ditetapkan sebagai fasilitas vital. Selanjutnya Zona D yang merupakan wilayah khusus terbatas dan area komersil. Dan terakhir Zona E yang merupakan area parkir kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya masuk Pelabuhan Penyeberangan.

“Lalu untuk meningkatkan keselamatan, maka pemerintah telah mengatur dalam proses naiknya kendaraan ke atas kapal penyebrangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 103 tahun 2017. Dimana setiap pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang. Fasilitas portal sebagaimana dimaksud adalah memiliki ketinggian yang disesuaikan dengan tinggi geladak kapal pada lintasan. Dan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya wajib melaporkan kepada Operator Pelabuhan,” katanya. 

Terkait kendaraan yang mengangkut barang berbahaya dan beracun (B3), kata Lilik, pihaknya mempunyai rujukan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dimana operator kapal wajib lapor ke Syahbandar sebelum kapal yang akan mengangkut barang berbahaya tiba.

baca juga

Lalu Syahbandar melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya. Sedangkan operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus  untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan.

“Dalam aturan tersebut juga ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Jika mengangkut B3 tidak sesuai spesifikasi : ada Pidana 3 tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta : Pidana 4 Tahun dan Denda Rp500 juta dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta maka pidana 10 Tahun dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Tidak hanya itu, tambah Lilik, bagi kendaraan yang tidak melakukan pemberitahuan kepada syahbandar maka akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp100 juta. Hal serupa bagi Nakhoda yang melakukan bongkar/muat barang berbahaya tanpa persetujuan Syahbandar akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp.100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Investasi Kembangkan Bandara Kertajati

Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Investasi Kembangkan Bandara Kertajati

Bisnis | Senin, 27 November 2023 | 09:28 WIB

IKN Nusantara Menuju NZE 2045, Penerapan Transportasi Umum Kendaraan Listrik 100 Persen Bertahap Mulai Sekarang

IKN Nusantara Menuju NZE 2045, Penerapan Transportasi Umum Kendaraan Listrik 100 Persen Bertahap Mulai Sekarang

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 15:14 WIB

Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan

Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:29 WIB

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:49 WIB

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:58 WIB

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:07 WIB

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:30 WIB

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:48 WIB

×