Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 6.997,214
LQ45 708,256
Srikehati 341,255
JII 476,806
USD/IDR 17.010

Ditjen Hubdat Kemenhub Terus Dorong Terwujudnya Zero Accident pada TSDP

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 27 November 2023 | 10:34 WIB
Ditjen Hubdat Kemenhub Terus Dorong Terwujudnya Zero Accident pada TSDP
Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).

Suara.com - Keselamatan harus menjadi budaya semua pihak, termasuk institusi, operator atau stakeholders transportasi. Untuk ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) terus mendorong terwujudnya Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyebrangan (TSDP).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo pada saat menjadi salah seorang pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Peran Asosiasi INFA & PORT dalam memajukan industri transportasi sungai, danau dan penyeberangan nasional’, di Jakarta belum lama ini. 

Menurutnya diperlukan suatu komitmen bersama baik itu Regulator, Operator dan juga pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan.

“Saat ini ada beberapa permasalahan mendasarnya diantaranya, armada kapal yang tidak laik berlayar, lemahnya penerapan dan pemenuhan standar keselamatan, dan tidak adanya pengawasan keselamatan. Untuk ini, keselamatan harus menjadi budaya institusi, operator atau stakeholders. Dimulai dari evaluasi resiko (risk management), mitigasi, contingency plan hingga penerapan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh kapal,” kata Lilik.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk menerapakan keselamatan pada TDSP telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021 bahwa zonasi dikawasan pelabuhan yang digunakan untuk melakukan angkutan terbagi atas beberapa zona.

Pertama zona A, yaitu A1 loket, parkir kendaraaan bagi pengantar, A2 ruang tunggu bagi calon penumpang dan A3 pemeriksaan tiket penumpang. Lalu Zona B yang terdiri dari B1 jembatan timbang dan toll gate kendaraan, B2 antrian kendaraan yang akan menyeberang dan B3 untuk area muat kendaraan siap masuk kapal/pemeriksaan tiket kendaraan.

Lalu zona selanjutnya, kata Lilik adalah Zona C yang terdiri Dermaga dan fasilitasnya, Bunker BBM, Fasilitas Air Tawar, Fasilitas yang ditetapkan sebagai fasilitas vital. Selanjutnya Zona D yang merupakan wilayah khusus terbatas dan area komersil. Dan terakhir Zona E yang merupakan area parkir kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya masuk Pelabuhan Penyeberangan.

“Lalu untuk meningkatkan keselamatan, maka pemerintah telah mengatur dalam proses naiknya kendaraan ke atas kapal penyebrangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 103 tahun 2017. Dimana setiap pelabuhan penyeberangan wajib menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang. Fasilitas portal sebagaimana dimaksud adalah memiliki ketinggian yang disesuaikan dengan tinggi geladak kapal pada lintasan. Dan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya wajib melaporkan kepada Operator Pelabuhan,” katanya. 

Terkait kendaraan yang mengangkut barang berbahaya dan beracun (B3), kata Lilik, pihaknya mempunyai rujukan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dimana operator kapal wajib lapor ke Syahbandar sebelum kapal yang akan mengangkut barang berbahaya tiba.

Lalu Syahbandar melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya. Sedangkan operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus  untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan.

“Dalam aturan tersebut juga ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Jika mengangkut B3 tidak sesuai spesifikasi : ada Pidana 3 tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta : Pidana 4 Tahun dan Denda Rp500 juta dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta maka pidana 10 Tahun dan denda Rp1,5 miliar,” katanya.

Tidak hanya itu, tambah Lilik, bagi kendaraan yang tidak melakukan pemberitahuan kepada syahbandar maka akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp100 juta. Hal serupa bagi Nakhoda yang melakukan bongkar/muat barang berbahaya tanpa persetujuan Syahbandar akan terkena pidana enam bulan dan denda Rp.100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Investasi Kembangkan Bandara Kertajati

Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Investasi Kembangkan Bandara Kertajati

Bisnis | Senin, 27 November 2023 | 09:28 WIB

IKN Nusantara Menuju NZE 2045, Penerapan Transportasi Umum Kendaraan Listrik 100 Persen Bertahap Mulai Sekarang

IKN Nusantara Menuju NZE 2045, Penerapan Transportasi Umum Kendaraan Listrik 100 Persen Bertahap Mulai Sekarang

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 15:14 WIB

Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan

Kemenhub Bolehkan Modif Kendaraan Bermotor Asal Tak Kurangi Keselamatan

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 13:26 WIB

Terkini

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:27 WIB

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

BREN dan DSSA Masuk List HSC, Harga Sahamnya Anjlok di Tengah Ancaman Delisting

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 11:10 WIB

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:53 WIB

Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang

Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:25 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 10:04 WIB

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:58 WIB

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:54 WIB

2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:46 WIB

Harga Minyak Mendidih! Tembus 110 Dolar AS per Barel saat Perang Memanas

Harga Minyak Mendidih! Tembus 110 Dolar AS per Barel saat Perang Memanas

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:37 WIB