Saham Delisting Tidak Perlu Panik, Investor Bisa Lakukan Tips Ini Agar Tidak Rugi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 November 2023 | 13:18 WIB
Saham Delisting Tidak Perlu Panik, Investor Bisa Lakukan Tips Ini Agar Tidak Rugi
Sebagai Ilustrasi-Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Seorang investor saham terkadang harus menghadapi delisting. Delisting terjadi ketika saham dari suatu perusahaan harus ditarik atau keluar dari Bursa Efek Indonesia, dan hal ini umumnya terkait dengan kondisi yang dianggap negatif. 

Saat delisting, saham bisa ditarik secara sukarela atau dipaksa. Biasanya, kondisi yang memicu delisting melibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk bertahan, dinyatakan pailit oleh otoritas yang berwenang, atau keputusan perusahaan untuk menjadi perusahaan swasta.

Namun, Anda tidak perlu panik jika aset saham milik Anda delisting. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil ketika saham mengalami delisting:

Pertama, investor disarankan untuk mempersiapkan diri saat ada tanda-tanda awal bahwa saham yang dimiliki berpotensi delisting. Perusahaan biasanya memberikan indikasi mengenai rencana delisting.

Selain itu, investor juga masih bisa kembali mendapatkan dana investasi jika saham delisting. Menurut OJK, jika perusahaan bangkrut dan mengalami likuidasi, prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. 

Dana hasil likuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan, dan pemegang saham menjadi pihak terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut.

Selain itu, investor juga bisa menjual aset melalui pasar negosiasi, yaitu tempat di mana efek diperdagangkan melalui tawar-menawar.

Penjualan saham yang akan delisting disarankan dilakukan di pasar negosiasi selama periode suspensi yang dibuka oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan untuk menjual saham dengan menunggu minat pembeli.

Tips selanjutnya adalah membiarkan saham dengan kemungkinan relisting kembali. Pilihan ini tetap memiliki risiko tinggi karena tidak dapat diprediksi kapan suatu saham atau perusahaan akan relisting.

Baca Juga: Kementerian BUMN Punya Solusi Soal Waskita Terancam Delisting, Apa Itu?

OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan mewajibkan emiten untuk membeli kembali saham dari para investor saat akan delisting, memberikan investor jalur untuk menjual kembali saham mereka.

Perlu dicatat bahwa selalu ada risiko yang terkait dengan saham yang mengalami delisting, dan investor sebaiknya mempertimbangkan dengan hati-hati setiap langkah yang akan diambil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI