Nex Card, Kartu Kredit BRI untuk Generasi Muda

Agung Pratnyawan

Senin, 04 Desember 2023 | 10:34 WIB
Nex Card, Kartu Kredit BRI untuk Generasi Muda
Kartu kredit Nex Card BRI. [Nexapp]

Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah resmi meluncurkan kartu kredit baru yang ditujukan untuk generasi muda. Yakni kartu kredit Nex Card yang dihadirkan BRI.

BRI menyampaikan jika kartu kredit Nex Card ini akan memberikan kemudahan bagi anak muda untuk melakukan transaksi.

Dalam menghadirkan kartu kredit Nex Card ini, BRI menjalin kerja sama dengan Xendit Group yang mengusung konsep 'next generation credit card'.

Kartu Kredit Nex Card BRI ini terhubung dan bisa dikelola melalui aplikasi finansial digital, Nex App.

Kehadiran Nex Card ini diharapkan dapat menjadi solusi metode pembayaran yang praktis dan dapat memenuhi kebutuhan transaksi digital generasi muda Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan bahwa Kartu Kredit ini memiliki berbagai manfaat untuk memberikan kemudahan bagi nasabah.

"Kerja sama penerbitan kartu kredit Nex Card merupakan dukungan berkelanjutan perseroan terhadap visi pemerintah meningkatkan inklusi keuangan. Melalui transaksi non-tunai, BRI turut mendukung kaum milenial untuk terus melakukan transformasi digital," katanya.

Kolaborasi ini dapat terjalin dengan baik karena adanya kesamaan visi, baik dari BRI, Xendit Group dan Mastercard untuk terus membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Dengan menyasar generasi muda Indonesia, diharapkan Nex Card dapat memberi kemudahan bagi pengadopsi awal produk-produk finansial dalam menambah wawasan penggunaan kartu kredit.

baca juga

Direktur Utama PT Nex Teknologi Digital Rifai Taberi mengatakan bahwa Nex Card dirancang sesuai dengan kebutuhan generasi muda Indonesia, di mana pendaftaran dan pengelolaan kartu dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Nex.

"Mulai dari pengajuan aplikasi kartu, memonitor transaksi dan penukaran point reward, bahkan sampai melakukan pemblokiran kartu. Melalui Nex Card, nasabah mendapatkan produk yang andal serta mudah untuk melakukan pengelolaan keuangan pribadi," ujar Rifai.

Adapun pengajuan Nex Card dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs atau aplikasi Nex dan hanya memerlukan waktu 5 menit.

Kartu Kredit Nex Card BRI ini tidak mengenakan biaya tahunan sehingga cocok untuk pengguna kartu kredit pemula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRImo Tembus 30,4 Juta Pengguna, Melejit Kurang dari 4 Tahun

BRImo Tembus 30,4 Juta Pengguna, Melejit Kurang dari 4 Tahun

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 10:19 WIB

Cek Mutasi BRI Lewat BRImo Tanpa Ribet

Cek Mutasi BRI Lewat BRImo Tanpa Ribet

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 09:00 WIB

Isi Saldo OVO di ATM BRI Tanpa Ribet, Cepat Hanya 3 Menit

Isi Saldo OVO di ATM BRI Tanpa Ribet, Cepat Hanya 3 Menit

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 08:25 WIB

Cara Melihat Riwayat Transaksi BRI, Nasabah Wajib Tahu

Cara Melihat Riwayat Transaksi BRI, Nasabah Wajib Tahu

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 07:55 WIB

Cara Bayar Tagihan Listrik PLN di ATM BRI, Super Mudah dan Tidak Ribet

Cara Bayar Tagihan Listrik PLN di ATM BRI, Super Mudah dan Tidak Ribet

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 07:48 WIB

Cara Top Up OVO dari BRImo, Mudah Cuma 4 Langkah

Cara Top Up OVO dari BRImo, Mudah Cuma 4 Langkah

Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 | 07:43 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×