Harga Rokok Naik Efek Tarif Cukai, Ini Rincian Lengkapnya Mulai 1 Januari 2024

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 13:29 WIB
Harga Rokok Naik Efek Tarif Cukai, Ini Rincian Lengkapnya Mulai 1 Januari 2024
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
  • Harga jual terendah Rp 290, tidak ada kenaikan.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual terendah Rp 495 sampai Rp 5.500 per batang, tidak ada kenaikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI