Tamat Kisah Hedon Eko Darmanto di Tangan KPK; Datang Berpakaian Kasual, Keluar Pakai Rompi Tahanan

Jum'at, 08 Desember 2023 | 19:48 WIB
Tamat Kisah Hedon Eko Darmanto di Tangan KPK; Datang Berpakaian Kasual, Keluar Pakai Rompi Tahanan
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Handoko resmi ditahan KPK dalam kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (8/12/2023).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol ketika digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutntya Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.

Sebelumnya, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) pagi untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.

Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru.

Dia terlihat mengurus kedatangannya ke meja resepsionis. Setelahnya, seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang pemeriksaan.

Menjalani Pemeriksaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya telah membenarkan, Eko akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023).

Dalam kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK, Mau Ditahan?

KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih. Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menelusuri aset bernilai ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa gratifikasi.

Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi, Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, beberapa waktu lalu.

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.

Kasus Eko berawal dari postinganya di akun Instagram yang memamerkan gaya hidup mewahnya hingga viral di media sosial. Akunnya sempat hilang setelah disorot masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI