Suara.com - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said akan terjerat kasus pidana. Menurutnya, Budi Said akan menyusul Eksi Anggraeni cs, yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.
"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnyq sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes ditulis Senin (25/12/2023).
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Fernandes, dalam sidang di PN Surabaya, 22 Desember 2023 lalu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun ia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul Eksi Anggraeni Cs.
"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu," jelasnya.
Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat. Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sementara Budi Said merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.
"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," tegasnya.
Temuan BPK
Baca Juga: Gugatan PKPU Budi Said Terhadap Antam Berlanjut, Majelis Hakim Tunda Sidang
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.