Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Korupsi Emas Antam: Broker Divonis 7 Tahun, 3 Mantan Pegawai 6,5 Tahun

Iwan Supriyatna

Senin, 25 Desember 2023 | 15:37 WIB
Korupsi Emas Antam: Broker Divonis 7 Tahun, 3 Mantan Pegawai 6,5 Tahun
Ilustrasi hukum, keadilan, Alasan Meringankan Hukuman Pidana (freepik)

Suara.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini di vonis 7 tahun penjara, Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, ditulis Senin (25/12/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi.

Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.

"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.

Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.

baca juga

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Antam: Nasib Budi Said Tinggal Tunggu Waktu

Kuasa Hukum Antam: Nasib Budi Said Tinggal Tunggu Waktu

Bisnis | Senin, 25 Desember 2023 | 14:35 WIB

Lestarikan Lingkungan, Antam Bersama Walikota Jakarta Timur Lakukan Penanaman Pohon Serentak

Lestarikan Lingkungan, Antam Bersama Walikota Jakarta Timur Lakukan Penanaman Pohon Serentak

Bisnis | Sabtu, 23 Desember 2023 | 17:11 WIB

Gugatan PKPU Budi Said Terhadap Antam Berlanjut, Majelis Hakim Tunda Sidang

Gugatan PKPU Budi Said Terhadap Antam Berlanjut, Majelis Hakim Tunda Sidang

Bisnis | Jum'at, 22 Desember 2023 | 08:31 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×