Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Bisnis Fotokopi Bisa Bangkrut Tahun Depan, Penyebabnya Ternyata Hal Ini

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 27 Desember 2023 | 09:57 WIB
Bisnis Fotokopi Bisa Bangkrut Tahun Depan, Penyebabnya Ternyata Hal Ini
Ilustrasi Fotokopi. [Pexels/Andrea Piacquadio]

Suara.com - Pemilik usaha fotokopi mungkin bisa mencari alternatif lain mulai tahun depan karena salah satu bisnis yang mendatangkan untung ini terancam kehilangan pendapatan usai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  tidak berlaku pada tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti yang dibutuhkan untuk E-KTP, termasuk pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi perlu menyediakan fotokopi E-KTP saat mengurus berbagai hal. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, meski pemerintah mendorong agar masyarakat melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan dengan membuka aplikasi khusus di ponsel pintar. Untuk keamanan, E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital atau IKD hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Raharjo Ngaku Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Mungkin Juga

Agus Raharjo Ngaku Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Mungkin Juga

News | Sabtu, 02 Desember 2023 | 00:05 WIB

Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ

Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ

News | Selasa, 19 September 2023 | 13:54 WIB

Minta Pemprov Tak Wajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status, PSI: Pemborosan!

Minta Pemprov Tak Wajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status, PSI: Pemborosan!

News | Selasa, 19 September 2023 | 12:09 WIB

DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Diminta Buat KTP Baru Mulai 2024

DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Diminta Buat KTP Baru Mulai 2024

News | Senin, 18 September 2023 | 12:29 WIB

Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan

Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan

Video | Minggu, 03 September 2023 | 07:00 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB