Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 29 Desember 2023 | 11:12 WIB
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Hilirisasi jadi isu panas dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) beberapa waktu lalu. Salah satunya, digaungkan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berjanji akan melakukan Hilirisasi Digital.

Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, istilah baru tersebut dinilai tidak tepat dengan kondisi sekarang.

Kamilov pun mencontohkan adanya aksi di mana TikTok mengakuisisi Tokopedia lewat 75% saham yang digenggam perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut. Lewat akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.

"Ada e-commerce lokal dan asing, ada aplikasi baik buatan anak negeri dan Aseng. Apanya yang mau dibuat hilirisasi digital tersebut. Maaf ini timnya kurang smart saja. Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu, kalau mengutip dari penjelasannya TKN Budiman Sudjatmiko," ujar Kamilov yang dikutip Jumat (29/12/2023).

Hal yang perlu dikritisi lainnya adalah istilah hilirisasi digital ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini dibuktikan, lanjut praktisi hukum bisnis tersebut, Tiktok terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lewat Permendag 31, aturan yang dibuat pemerintah sendiri ditabrak oleh perusahaan swasta, apalagi perusahaan tersebut milik asing. Seperti diketahui Permendag 31 mengatur jelas, adanya pemisahan fungsi media sosial dan ecommerce, serta tidak diperbolehkannya media sosial melakukan transaksi.

"Dengan Permendag memberi keleluasaan kepada Tiktok dalam mengkangkangi regulasi. Itu menunjukan fungsi mengaturnya pemerintah sudah diamputasi. Dan ini jelas meruntuhkan fungsi pemerintah sendiri sebagai pemilik otoritas kedaulatan berbisnis," kata dia.

Kamilov menambahkan, kasus Tiktok yang melanggar Permendag ini harus mendapat perhatian serius. Sebab, jika terjadi pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan wibawa pemerintah juga menjadi hilang di mata publik.

"Dan sisi lain apabila kasus Tiktok ini tidak hati-hati atau prudent mengaturnya, maka potensi untuk diduplikasi oleh pemain Asing dan Aseng jelas mereka tidak tinggal diam. Karena potensi pasar yang mengiurkan sudah menunggu di depan mata mereka. Maka sempurnalah kehancuran e-commerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di negeri kita ini," kata Kamilov.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meyebut, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop setelah kembali beroperasi di Indonesia. Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial (medsos) menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hanung mengungkapkan sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari Kemenkop dan Kementerian Perdagangan. Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'. Dan indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," imbuh Hanung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

Bisnis | Rabu, 27 Desember 2023 | 15:05 WIB

Aerostreet dan Erigo Tembus Rekor Penjualan Lewat TikTok Saat 12.12

Aerostreet dan Erigo Tembus Rekor Penjualan Lewat TikTok Saat 12.12

Bisnis | Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

E-commerce 2024: Dorong Produk Lokal hingga Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor

E-commerce 2024: Dorong Produk Lokal hingga Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 25 Desember 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:15 WIB

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:15 WIB

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB