Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut

Rifan Aditya

Selasa, 02 Januari 2024 | 19:53 WIB
Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut
Dinar Candy jual akun media sosial (Instagram) - Hukum Jual Akun Media Sosial, Dinar Candy Perlu Pahami Aturan dalam UU ITE Berikut

Suara.com - Disk Jokey (DJ) Dinar Candy membuat keputusan ekstrem menyambut tahun baru 2024. Dia menjual akun media sosial Instagram dan Tiktok yang telah memiliki jutaan pengikut. Lalu apakah Dinar Candy sudah paham hukum jual akun media sosial berikut?

Harga yang ditawarkan Dinar Candy pun fantastis, kedua akun tersebut dibanderol Rp50 miliar. Hukum jual akun media sosial sebenarnya masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Namun, mendengar kabar dari Dinar Candy ini, barangkali banyak di antara netizen ingin mengikuti jejaknya. Apalagi keuntungan menjual media sosial dengan banyak pengikut ternyata tak main – main. Untuk diketahui Dinar memiliki 4,1 juta pengikut di Instagram dan 3,5 juta pengikut di Tiktok. 

"Saya jual akun Tiktok 3,5 M follower dan Instagram 4,1 M. Saya jual akun 2-2nya seharga 50 Miliar rupiah. Kalau ada yang minat kabarin asisten saya Ajay, +6281210566060," tulisnya sebagai keterangan dalam sebuah unggahan Instagram.

Ia pun menjelaskan bila dirinya benar-benar serius menjual akun-akun media sosialnya. Pada unggahan sebelumnya, Dinar Candy mengaku enggan bermain media sosial lagi.

Hukum Jual Beli Media Sosial 

Melansir Hukum Online, pemerintah telah mengatur jual – beli followers di media sosial dalam KUH Perdata. Pada dasarnya, salah satu faktor pertimbangan jual beli akun media sosial adalah jumlah pengikutnya sehingga dalam proses jual beli followers, views, ataupun likes di media sosial harus memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang.

Namun demikian, apabila jual beli followers dilakukan dengan bantuan aplikasi/robot yang mengontrol banyak akun agar akun-akun lain mem-follow suatu akun yang menjadi klien/pembeli, maka mekanisme tersebut harus tunduk pada ketentuan UU ITE dan perubahannya sebagai berikut.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:

baca juga

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Selain itu, juga merujuk pada ketentuan Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka pada dasarnya tidak diperbolehkan melakukan jual beli followers dengan cara membuat dapat diaksesnya akun-akun pengguna lain secara otomatis agar mem-follow akun lainnya tanpa persetujuan pemilik akun atau mengakses akun orang lain secara melawan hukum.

Tindakan yang melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yaitu jika mengubah, menambah, atau mengurangi suatu informasi elektronik misalnya dengan bantuan aplikasi/robot suatu akun media sosial secara otomatis mem-follow akun lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Jika metode jual-beli followers yang dilakukan penjual followers adalah dengan cara membuat akun-akun palsu dengan maksud agar lebih mudah untuk mem-follow akun pembelinya, maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 35 UU ITE karena melakukan manipulasi informasi elektronik. Bagi pelanggar ketentuan – ketentuan ini akan dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp12 miliar.  

Seperti itulah hukum jual akun media sosial yang pelru dipahami oleh Dinar Candy.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar

Dinar Candy Jual Akun Media Sosial, Harganya Tembus Rp50 Miliar

Entertainment | Selasa, 02 Januari 2024 | 09:54 WIB

Bikin Heboh Lagi, Dinar Candy Mau Jual Akun TikTok yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah

Bikin Heboh Lagi, Dinar Candy Mau Jual Akun TikTok yang Harganya Mencapai Miliaran Rupiah

Entertainment | Senin, 01 Januari 2024 | 20:04 WIB

Dinar Candy Jual Akun Instagram dan TikTok, Harganya Bisa Berangkatkan Haji 500 Orang!

Dinar Candy Jual Akun Instagram dan TikTok, Harganya Bisa Berangkatkan Haji 500 Orang!

Entertainment | Minggu, 31 Desember 2023 | 17:35 WIB

Dicurangi Rekan Bisnis, Dinar Candy sampai Kapok: Enakan Cari Duit di Entertainment

Dicurangi Rekan Bisnis, Dinar Candy sampai Kapok: Enakan Cari Duit di Entertainment

Entertainment | Sabtu, 30 Desember 2023 | 20:11 WIB

Terkini

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Kenapa Ria Ricis Dihujat usai Datangi Lokasi Karhutla? Ini Pemicu Kontroversinya

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 08:23 WIB

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:53 WIB

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya

Jogja | Minggu, 08 November 2026 | 07:48 WIB

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Ambisi Besar PSSI di Piala Asia 2027: 10 Pemain Naturalisasi Jadi Senjata Rahasia?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 07:15 WIB

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

5 Rekomendasi Tas Exsport Stylish dan Awet 2026: Badak untuk Kuliah, Kerja, hingga Hangout!

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:45 WIB

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Sadap-Menyadap di Warkop: Dari Tiga Jenderal hingga Kasbon Berenkripsi

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 06:30 WIB

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Apple Kirim Peringatan Spyware iPhone di 99 Negara dan Cara Mengatasinya

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 06:25 WIB

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

Bangun Papua Tak Cukup Fisik, Warga Ingin Ada Rasa Aman dan Damai

News | Minggu, 08 November 2026 | 06:24 WIB

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

4 Shio Paling Beruntung 8 November 2026: Macan hingga Babi Panen Hoki dan Rezeki

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 06:15 WIB

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Tak Siapkan Pidato, Penyanyi Cilik Etenia Croft Sukses Sabet Trofi AMI Awards 2026

Entertainment | Minggu, 08 November 2026 | 06:05 WIB

×