Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Saham NIPS Terancam Delisting Paksa, Grup Salim dan Boy Thohir Ikutan Kena Getahnya

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 03 Januari 2024 | 17:53 WIB
Saham NIPS Terancam Delisting Paksa, Grup Salim dan Boy Thohir Ikutan Kena Getahnya
Ilustrasi. Saham produsen aki kendaraan PT Nipress Tbk. (NIPS) berpotensi terdepak atau delisting secara paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Suara.com - Saham produsen aki kendaraan PT Nipress Tbk. (NIPS) berpotensi terdepak atau delisting secara paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dampak delisting ini ternyata ikut menyeret Grup Salim dan Garibaldi Thohir, pasalnya keduanya termasuk dalam daftar pemegang saham NIPS.

Grup salim lewat bendera PT Indolife Pensiontama memiliki porsi sekitar 124.057.589 lembar saham atau 7,59 persen kepemilikan. Sementara, perusahaan Garibaldi Thohir yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) memiliki 196.314.607 lembar saham atau 12 persen porsi saham NIPS.

Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (3/1/2024) BEI kembali melayangkan peringatan penghapusan pencatatan saham secara paksa atau force delisting efek bersifat ekuitas PT Nipress Tbk (NIPS) karena telah mengalami penghentian sementara atau suspend selama 54 bulan.

Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/1/2024) bahwa berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat bila akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Masih dalam beleid yang sama, BEI dapat mendepak paksa emiten dari papan perdagangannya jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sedangkan saat ini, di ujung kode saham produsen suku cadang kendaraan bermotor ini menempel notasi B karena adanya permohonan penyataan pailit.

Selain itu, NIPS mendapat nitasi khusus L karena menyampaikan laporan keuangan terakhir periode tahun 2018.

Lalu, NIPS juga mendapat notasi Y karena belum menyelenggarakan RUPST sampai 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

baca juga

Selanjutnya, NIPS juga masuk di papan pemantauan khusus.

Untuk diketahui, pengendali NIPS adalah PT Trinitan International dan Ferry Joedianto Robertus Tandiono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Bisnis | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:15 WIB

BEI Ungkap Rencana Pelonggaran Aturan Transaksi Jual Kosong

BEI Ungkap Rencana Pelonggaran Aturan Transaksi Jual Kosong

Bisnis | Selasa, 02 Januari 2024 | 16:57 WIB

30 Calon Emiten Siap IPO di 2024, Sebagian Besar Perusahaan Kecil dan Menengah

30 Calon Emiten Siap IPO di 2024, Sebagian Besar Perusahaan Kecil dan Menengah

Bisnis | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:31 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×