Kepemilikan itu tak dibantah Prabowo. Namun kata dia lahan itu sebenarnya milik negara, meski dia memiliki izin untuk mengelola lahan tersebut.
Kepemilikan tanah Prabowo ini juga dibenerkan oleh Jusuf Kalla.

Adapun izin penggunaan lahan atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu diteken Jusuf Kalla ketika masih menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2004-2009.
"Pak Prabowo memang menguasai. Tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/2/2019).