Skema Baru Pemotongan PPh 21 Tahun 2024 untuk Pegawai Tidak Tetap

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:08 WIB
Skema Baru Pemotongan PPh 21 Tahun 2024 untuk Pegawai Tidak Tetap
Ilustrasi karyawan

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan skema baru pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 untuk pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap. Lantas seperti apa skema baru pemotongan tersebut?

Perlu dicatat bahwa kendati mekanismenya berubah mulai tahun ini, beban pajak pekerja sama sekali tidak berubah. Nantinya total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja sama. Namun, di sebelas bulan pertama akan lebih rendah jika dibandingkan pada bulan ke-12. Skema ini disebut sebagai tarif efek rata – rata (TER). 

Penerapan TER ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis wajib pajak, lengkap dengan status dan jumlah tanggungannya. Format perhitungan TER akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nantinya jumlah PTKP baru dibagi menjadi Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan masing-masing besaran PTKP untuk TK/0 adalah Rp54,000,000, kemudian K/0 adalah Rp58,500,000, dan K/I/0 adalah Rp108,000,000.

Tarif yang Digunakan untuk PPh 2024

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pajak Penghasilan akan memiliki lima tarif berbeda. Sebelumnya tarif ini hanya memiliki empat kategori, namun ditambahkan untuk penghasilan tertinggi yakni di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%. Dengan penambahan ini, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

1. Sampai dengan Rp60.000.000 adalah 5%

2. Rp60.000.000 - Rp250.000.000 adalah 15%

3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000 adalah 25%

4. Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 adalah 30%

5. Di atas Rp5.000.000.000 adalah 35%

Rumus/Formula Tarif PPh Karyawan 2024

Misalnya seorang wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji Rp10,000,000 per bulan. Maka perhitungan pajak dengan skema TER adalah sebagai berikut.

Mengacu pada status PTKP yang dimiliki dan jumlah penghasilan bruto, maka maka perusahaan akan menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A yang menunjukkan angka 2,25%. maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebagai berikut

Januari - November = Rp10,000,000 x 2,25% = Rp225,000 per bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggangan Istri Ustaz Solmed Ada yang Janggal: Satu Nopol Beda Mobil, Nunggak Pajak Pula

Tunggangan Istri Ustaz Solmed Ada yang Janggal: Satu Nopol Beda Mobil, Nunggak Pajak Pula

Otomotif | Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:38 WIB

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo

Bisnis | Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:23 WIB

Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah

Pelaku Bisnis Spa Protes Pajak Spa Naik 40%, Ini Curhatan dan Tuntutan ASPI untuk Pemerintah

Lifestyle | Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:21 WIB

Duolingo PHK Karyawan Kontrak, Diganti Teknologi AI

Duolingo PHK Karyawan Kontrak, Diganti Teknologi AI

Tekno | Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:45 WIB

Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan

Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan

Tekno | Jum'at, 12 Januari 2024 | 08:29 WIB

Punya Banyak Kendaraan Mewah, Istri Ustaz Solmed Naik Mobil Langka tapi Nunggak Pajak

Punya Banyak Kendaraan Mewah, Istri Ustaz Solmed Naik Mobil Langka tapi Nunggak Pajak

Otomotif | Rabu, 10 Januari 2024 | 16:38 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB