Transaksi Tanpa Kartu Kian Digandrungi, BRImo Hadir Sebagai Solusi

Agung Pratnyawan

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:41 WIB
Transaksi Tanpa Kartu Kian Digandrungi, BRImo Hadir Sebagai Solusi
Ilustrasi transaksi tanpa kartu dengan scan QR. [envanto]

Suara.com - Masyarakat Indonesia, dalam beberapa tahun belakangan, semakin gemar melakukan transaksi tanpa kartu. Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi non-tunai di berbagai sektor, mulai dari ritel, transportasi, hingga makanan dan minuman.

Sebut saja, peningkatan transaksi QRIS. Lonjakannya cukup tajam. Berdasarkan data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), volume transaksi QRIS meroket 104 persen pada Januari hingga September 2023 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Nggak cuma QRIS, transaksi tanpa kartu juga didukung layanan mobile banking makin digemari. Maklum, nasabah jadi lebih mudah menunaikan berbagai pembayaran tagihan. Seperti tagihan listrik, PDAM, TV kabel dan internet, asuransi, cicilan, dan lainnya.

Transaksi tanpa kartu juga antiribet. Bayangkan, kamu nggak perlu membawa uang tunai maupun kartu fisik ke mana-mana. Praktis dan efisien kan. Jadi, nggak perlu repot mencari uang tunai atau kartu fisik, apalagi jika sedang terburu-buru saat hendak bepergian.

Ketimbang transaksi tunai, transaksi cardless juga diklaim dianggap lebih aman dan nyaman. Risiko kehilangan atau kecopetan lebih kecil. Pasalnya, kamu tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar ke mana-mana. 

Bicara soal pencatatan, transaksi tanpa kartu juga lebih mudah dan jelas. Dalam hal ini, kamu bisa senantiasa memantau pemasukan dan pengeluaran di setiap transaksi yang dilakukan. Lebih praktis dan mudah.

Keunggulan Transaksi Tanpa Kartu 

Selain memudahkan dalam berbagai hal, transaksi tanpa kartu banyak diminati karena menawarkan berbagai keuntungan. Berikut ini beberapa keuntungan memakai transaksi tanpa kartu:

  1. Praktis: Transaksi tanpa kartu tidak memerlukan kartu fisik, sehingga tidak perlu repot-repot membawa kartu fisik ke mana-mana.
  2. Aman: Risiko kehilangan atau pencurian uang tunai menjadi lebih kecil, karena tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar. 
  3. Hemat waktu: Transaksi tanpa kartu dapat menghemat waktu, karena tidak perlu mengantri untuk mengambil uang tunai atau melakukan transaksi lainnya.
  4. Bisa Kapan Saja: Transaksi tanpa kartu melalui aplikasi mobile banking juga bisa dilakukan kapan saja. Pembayaran tagihan tak perlu antre di ATM.

BRImo: Solusi Mobile Banking untuk Transaksi Tanpa Kartu

baca juga

Menanggapi tren transaksi tanpa kartu yang semakin meningkat, BRI menghadirkan aplikasi BRImo sebagai solusi mobile banking yang memungkinkan untuk melakukan transaksi tanpa kartu. 

BRImo menyediakan berbagai fitur transaksi tanpa kartu, seperti setor tunai, transfer uang, QRIS, tagihan bulanan (listrik, PDAM, pascabayar, Telkom, TV kabel dan internet, asuransi, cicilan, dan masih banyak lainnya).

Berikut ini beberapa contoh penggunaan BRImo untuk transaksi tanpa kartu yang bisa memudahkan hari-hari kamu:

Cara Setor Tunai Tanpa Kartu

Untuk melakukan setor tunai tanpa kartu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi ATM BRI terdekat.
  2. Buka aplikasi BRImo di smartphone.
    Masukkan username dan password atau login menggunakan fingerprint.
  3. Pilih menu "Setor Tunai" Kemudian pilih “Rekening Sumber Dana”.
  4. Masukkan PIN BRImo. 
    Kamu akan mendapat Kode Akses dari aplikasi BRImo.
  5. Selanjutnya, klik menu "Transaksi Tanpa Kartu" pada mesin ATM BRI. 
  6. Pilih tombol "Setor Tunai Tanpa Kartu" (kiri bawah).
  7. Masukkan Kode Akses yang didapat sebelumnya di aplikasi BRImo. 
    Lalu, tekan "Benar" untuk melanjutkan.
    Masukkan nomor HP yang terintegrasi dengan akun BRImo kamu.
  8. Silakan masukkan uang yang akan disetor.
    Tunggu transaksi setor tunai BRI di ATM sedang diproses. 
  9. Tekan tombol "Setor" untuk melanjutkan 
    Cek kembali transaksi kamu, jika sudah benar tekan "Ya". 
  10. Transaksi setor tunai BRI di ATM selesai

Cara Bayar Pake QRIS

Untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login aplikasi BRImo, Klik icon QRIS (di home screen bawah) atau (tanpa login) klik fitur QRIS di fast menu.
  2. Scan barcode QR yang ada di merchant menggunakan BRImo.
  3. pilih sumber dana, dan masukkan nominal yang akan dibayar.
  4. Masukkan PIN BRImo.
  5. Selesai.

BRImo merupakan solusi mobile banking yang memudahkan kamu untuk melakukan transaksi tanpa kartu. Dengan berbagai fitur yang ditawarkan, BRImo dapat menjadi pilihan yang tepat bagi kamu yang ingin bertransaksi dengan praktis, aman, dan nyaman.

So, kalau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait fitur transaksi tanpa kartu melalui BRImo, kamu bisa simak di sini. Segera download BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery sekarang juga. Cus, manfaatkan kemudahan fitur Fast Menu di BRImo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transfer Uang Praktis Tanpa Nomor Rekening, Cukup Pakai BRImo!

Transfer Uang Praktis Tanpa Nomor Rekening, Cukup Pakai BRImo!

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 21:11 WIB

Mudah Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet Pakai BRImo, Antiribet!

Mudah Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet Pakai BRImo, Antiribet!

Tekno | Selasa, 16 Januari 2024 | 09:00 WIB

BRImo Hadirkan Fitur Transfer Dana Tanpa Input Nomor Rekening, Begini Caranya

BRImo Hadirkan Fitur Transfer Dana Tanpa Input Nomor Rekening, Begini Caranya

Bri | Senin, 15 Januari 2024 | 09:38 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×