Cara Pembayaran e-Visa untuk WNA, Bisa Pakai Kartu Kredit dan Debit

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 09 Februari 2024 | 10:49 WIB
Cara Pembayaran e-Visa untuk WNA, Bisa Pakai Kartu Kredit dan Debit
Ilustrasi traveling dengan kemudahan Visa. (Dok: Istimewa)

Suara.com - Menurut Pramella Yunidar, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, warga negara asing kini dapat melakukan pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia menggunakan kartu kredit dan debit.

Hal ini dimungkinkan karena situs resmi untuk pembuatan visa telah terintegrasi dengan sistem pembayaran daring, memungkinkan WNA untuk melakukan pembayaran eVisa dari mana pun mereka berada, dengan cara yang serupa saat berbelanja secara online.

"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella.

Ia menjelaskan, WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, lanjut Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia selaku penjamin atau penanggung jawab.

Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.

Menurut Pramella, Electronic Visa on Arrival (eVoA) umumnya akan diterbitkan dalam waktu 1x24 jam. Sementara untuk jenis visa lainnya, proses penerbitannya memakan waktu empat hingga lima hari, dengan syarat bahwa WNA telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengumumkan bahwa WNA yang memegang visa kunjungan dapat memperpanjang visa dan izin tinggal mereka melalui situs resmi Imigrasi hingga tanggal 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa tersebut berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Layanan baru ini telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Desember 2023, yang juga menandai pergantian tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia dan 27 Negara di Dunia Bebas Visa Masuk ke Iran, Ini Alasannya

Indonesia dan 27 Negara di Dunia Bebas Visa Masuk ke Iran, Ini Alasannya

News | Senin, 05 Februari 2024 | 12:28 WIB

Datang dari Malaysia, Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA Digagalkan Bea Cukai Batam

Datang dari Malaysia, Penyeludupan Sabu Dalam Anus WNA Digagalkan Bea Cukai Batam

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 01:25 WIB

Imigrasi Entikong Periksa WNA yang Tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024

Imigrasi Entikong Periksa WNA yang Tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2024

Press Release | Jum'at, 19 Januari 2024 | 09:05 WIB

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Bebaskan Visa Kunjungan untuk 20 Negara

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Bebaskan Visa Kunjungan untuk 20 Negara

Bisnis | Jum'at, 08 Desember 2023 | 08:51 WIB

Ingin Keluar Negeri? Begini Cara Membuat dan Persayaratan Visa Negara Tujuan

Ingin Keluar Negeri? Begini Cara Membuat dan Persayaratan Visa Negara Tujuan

Your Say | Selasa, 05 Desember 2023 | 15:48 WIB

KPU RI Pastikan Tak Ada WNA di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Tolong Cermati!

KPU RI Pastikan Tak Ada WNA di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Tolong Cermati!

Kotak Suara | Senin, 27 November 2023 | 21:41 WIB

Terkini

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:43 WIB

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:24 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:20 WIB

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:02 WIB

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:54 WIB

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:46 WIB