Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

AHY Gesit, Langsung Tancap Gas Keluar Kota di Hari Pertama Jadi Menteri, Ini Biaya Dinasnya

Achmad Fauzi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:04 WIB
AHY Gesit, Langsung Tancap Gas Keluar Kota di Hari Pertama Jadi Menteri, Ini Biaya Dinasnya
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tangkapan layar/Instagram AHY)

Suara.com - Hari pertama menjadi pejabat negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY langsung sibuk. Bahkan, dirinya hanya mampir sebentar ke kantor untuk menemui jajaran bawahannya.

Hal ini lantaran, AHY langsung tugas ke luar kota untuk menyerahkan sertifikat tanah ke masyarakat hingga menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan bendungan di Gorontalo.

AHY juga sempat mencurahkan hatinya (curhat) bahwa kesulitan mencari penerbangan untuk menuju Manado pada Jumat (23/2). Alhasil, dirinya terpaksa untuk berangkat pada hari Kamis (22/2).

"Saya cek tadi ternyata pesawat yang tersedia hanya satu pukul 10.40 WIB, mampir sebentar," ujar AHY di kantor Kementerian ATR/BPR, Jakarta Selatan.

Baca Juga
Intip Gaya Maskulin AHY di Hari Pertama Kerja Jadi Menteri ATR/BPN

Terlepas dari hal itu, setiap menteri negara akan mendapatkan biaya perjalanan dinas dari negara. Lantas berapakah biaya perjalanan dinas yang didapat oleh AHY?

Gaya AHY Saat Masuk Kantor Pertama Kali Jadi Menteri ATR/BPN/Instagram
Gaya AHY Saat Masuk Kantor Pertama Kali Jadi Menteri ATR/BPN/Instagram

Menjawab hal itu, ketentuan biaya operasional seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Sedangkan, biaya perjalanan dinas diatur dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023.

Secara rinci, dalam beleid tersebut AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas seperti uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota untuk perjalanan dinas.

Sesuai aturan tersebut, AHY akan mendapatkan uang harian perjalanan dinas di dalam negeri sebesar Rp 370 ribu per hari. Selanjutnya, Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mendapatkan uang representasi perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp 250 ribu per hari.

Kemudian, untuk biaya penginapan selevel menteri sebesar Rp 4.919.000 per hari. Jika ditotal maka AHY akan mendapatkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 5.539.000 per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Ucapan Selamat, Anies Berharap Ini Usai AHY Jadi Menteri Jokowi

Kirim Ucapan Selamat, Anies Berharap Ini Usai AHY Jadi Menteri Jokowi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:55 WIB

Surya Paloh Tak Diberi Tahu soal AHY Jadi Menteri ATR/BPN: Jokowi Diam-diam Saja

Surya Paloh Tak Diberi Tahu soal AHY Jadi Menteri ATR/BPN: Jokowi Diam-diam Saja

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:29 WIB

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

Sirkel Sudah Beda, AHY Ikut Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:26 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB