- Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi berinisial RPW pada Sabtu 25 Juli 2025 di Jakarta.
- Pengemudi Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI pada Rabu 22 Juli 2025 dan menggunakan pelat nomor palsu.
- Polisi menjerat pelaku dengan sanksi tilang pasal berlapis serta menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti.
Suara.com - Aksi sok jagoan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard hitam di jantung Ibu Kota berakhir di tangan polisi. Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menindak tegas sang pengemudi yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Tak hanya soal pelanggaran lampu merah, polisi mengungkap fakta mengejutkan: mobil mewah tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7/2025).
Identitas Asli Terbongkar: Alphard Rasa Gran Max
Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi pada Rabu (22/7) siang.

Polisi kemudian bergerak melacak keberadaan mobil tersebut hingga akhirnya memanggil sang pengemudi berinisial RPW ke kantor polisi pada Jumat (24/7) malam.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Hasil pemeriksaan fisik mengungkap kejanggalan besar. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat kejadian ternyata bukan milik Alphard tersebut.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Identitas asli kendaraan tersebut diketahui bernomor registrasi B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Sanksi Berlapis dan Penyitaan
Akibat ulahnya, RPW tidak hanya sekadar ditegur. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Pelanggaran Lampu Merah: Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c (Ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000).
- Pelat Nomor Palsu: Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) (Ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000).
Selain denda materiil, polisi juga menyita pelat nomor palsu tersebut sebagai barang bukti.
Sempat Cekcok dengan Petugas Keamanan
Sebelum ditindak, video mobil ini sempat viral di media sosial. Selain menerobos lampu penyeberangan jalan (zebra cross), pengemudi Alphard tersebut juga dilaporkan sempat terlibat perselisihan dengan petugas keamanan di lokasi.
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya.
Kini, kepolisian tengah mendalami seluruh aspek peristiwa tersebut melalui proses konfrontasi antara pihak-pihak terkait.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.